SPBU 4557435 Yang Berlokasi di Kec. Klaten Selatan Diduga Kerjasama Jual BBM Subsidi dengan Penimbun??

FaktaNews24.com, KLATEN ][ Pemerintah terus berupaya menerapkan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dinilai gagal. Mengapa demikian?

Pasalnya, terdapat sebuah SPBU 4557435 yang berlokasi di Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten provinsi Jawa Tengah diduga menjual BBM bersubsidi jenis pertalite kepada mafia menggunakan motor thunder yang dilakukan dengan cara bolak-balik mengisi full Tanki.

Dari hasil pantauan Awak Media, sekira pukul 18:30 WIB, Selasa (25/03/2025) malam terbukti motor thunder tanpa plat nomer belakang yang bolak-balik tiap 20 menit sekali mengisi BBM ke SPBU tersebut untuk membeli BBM pertalite subsidi. Selasa (25/03/2025)

Saat di konfirmasi operator SPBU mengarahkan untuk bertemu Irfan sebagai pengawas SPBU, kemudian awak media menanyakan terkait adanya aktivitas yang dilakukan motor Thunder yang mengisi BBM berkali kali dalam hitungan menit.

“ Nanti saya kasi tahu orang tersebut (pembeli yang menggunakan motor thunder) dan pengelolaan SPBU ini bernama syaril,” ujar pengawas SPBU terkesan menutupi aktivitas antara operator dan pelaku tersebut.

Sementara Fakta dilapangan, SPBU 4557435 terlihat menjual BBM jenis Pertalite kepada motor Thunder yang terpantau bolak-balik mengisi Pertalite dan ikut antri dibarisan motor lainnya.

Rasa penasaran pun timbul untuk bertanya kepada salah satu pemilik kendaraan bermotor jenis Thunder, namun ketika di datangi pemilik motor thunder tersebut Curiga dan bergegas meninggalkan SPBU tersebut dengan tergesa gesa.

Kecurigaan semakin kuat, ketika pedagang yang berada di sekitar SPBU membenarkan aktivitas thunder tersebut kepada awak media.

Motor thunder berkapastias diluar nalar dan terindikasi tangki motor sudah di modifikasi untuk menampung BBM lebih banyak dari pada umumnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya penimbunan BBM subisdi yang tidak jauh dari lokasi SPBU.

Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap aktivitas tersebut dapat membuka CCTV yang ada di SPBU dalam satu Minggu ke belakang, namun jika di cek tidak ada CCTV atau dengan alasan tidak berfungsi maka ini melanggar ketentuan SPBU.

Kemudian perlunya memprioritaskan kendaraan standar pemerintah pihak SPBU mestinya harus bisa membedakan mana yang perlu di isi dan yang tidak.

Perlu diingat bahwa bagi siapapun pelaku yang menjual dan menadah BBM jenis pertalite dapat dikenakan sanksi pidana. setara tertua dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang ciptaan kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp.60 miliar.

#No Viral No Justice

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *