Gudang dan Rumah mewah, Diduga jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

Gudang dan Rumah mewah, Diduga jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi.

Faktanews24.com.
Cirebon-Berdasarkan hasil investigasi team media Faktanews24. Diduga salah satu gudang dan rumah mewah yang ada diwilayah kecamatan Gegsik dijadikan tempat penimbunan BBM solar bersubsidi ilegal. mencapai Kapasitas ribuan Liter Per hari berjalan cukup lama. Hal itu terlihat dari beberapa mobil tengki dan Truk kontainer yang sering mondar mandir keluar masuk dan
mangkal di tempat tersebut. Kondisi Gudang penimbunan BBM di jaga dengan ketat, nampak terlihat beberapa orang sebagai Scurity pengamanan gudang dan rumah mewah terpantau awak media.

saat tim media mencoba melakukan klarifikasi dan mengambil gambar di area tersebut, seorang penjaga tanpa
basa basi melakukan tindakan kasar dan tidak sopan, mereka meneriakinya dengan bahasa, maling,…. Maling ,… Rampok pada Kedua awak media dengan nada keras. Kronologis tersebut terjadi pada hari Rabu, 3 juli 2024.

Namun tidak berhenti sampai disitu, team media terus menggali Informasi ke wilayah lingkungan tersebut perihal aktifitas yang ada di tempat gudang penimbunan, berdasarkan keterangan beberapa warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, memang benar kalau tempat tersebut adalah tempat penimbunan solar katanya, bahkan menurut warga, pemilik tempat tersebut adalah masih keluarga
Kepala desa Jagapura wetan, tandasnya.

Kami team faktanews24.com, Memohon kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Pertamina, Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan tindakan terhadap para oknum yang diduga telah menimbun BBM subsidi untuk di salurkan ke beberapa Industri. Hingga berita ini di turunkan kami belum berhasil mendapatkan keterangan dari pemiliknya terkait kejelasan aktifitas dan legalitas ijin perusahaan tersebut, dan kami mohon seandainya tempat tersebut benar -benar dijadikan penimbunan solar bersubsidi maka pihak berwajib harus tegas mengambil tindakan sesuai undang undang yang berlaku.

Berita Lainnya  Fast Respon Dpw Jabar Akan Segera Membangun Pondok Pesantren Dan Yayasan Yatim Piatu Mifdatul Huda Al-Halim Tahap Satu

Apabila tempat tersebut terbukti di jadikan penimbunan minyak bumi dan gas maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Jono/Yahya.

Yahya/Jono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *