UU PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Landasan Hukum Kemerdekaan Pers, Hak Tolak, Hak Jawab, serta Perlindungan Profesi Jurnalis di Indonesia

Prinsip Dasar Kemerdekaan Pers

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Diagram Alur Sistem & Perlindungan Hukum Pers

Skema interaktif hierarki pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers.

Perusahaan Pers

Berbadan hukum yang jelas (PT, Koperasi, Yayasan), memberikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi wartawan.

Karya Jurnalistik

Menaungi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjunjung asas praduga tak bersalah, akurat, dan berimbang (cover both sides).

Hak & Sengketa

Penyelesaian sengketa pemberitaan wajib melalui Hak Jawab & Hak Koreksi di bawah pengawasan Dewan Pers.

Hak Utama Insan Pers

Hak Tolak (Pasal 6)

Hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas narasumber yang minta dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab & Koreksi

Hak masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

Perlindungan Hukum

Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum yang sah dari negara (Pasal 8).

jalan ke tik tok dan youtube

UU MIGAS,TANAH DAN HAM

UU PENYALAHGUNA NARKOBA

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.