Ilegal Mining Dengan Sejumlah Alat Berat Beroperasi Dibeberapa Wilayah di Pasaman.

FaktaNews25.com, Sumbar ][ Hari ini 15 maret 2025., Oleh narasumber yang sengaja dirahasiakan namanya, meneruskan beberapa foto dan video dengan berbagai merek alat Excavator bagai dokumentasi, aktivitas ilegal mining atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) sedang beroperasi di wilayah pasaman.

Dirinya menjelaskan aktivitas tambang emas di wilayah pasaman beroperasi siang dan malam, adanya beberapa lokasi tambang emas tersebut di wilayah pasaman antara lain ;
a. Sinuangon dekat sekolah SD.
b. Batang Kundur.
c. Lanai Mudik
d. Sigolobor.
Semuanya ini masih wilayah kenagarian cubadak barat kecamatan dua Koto kabupaten pasaman provinsi Sumatera barat, Sumbar.

Iya membeberkan aktivitas tambang tersebut selalu di awasi oleh oknum APH tertentu dan salah satu ia ketahui pemilik Excavator diduga milik Pirdam idrus yang dikendalikan oleh pengurus diduga bernama Muhammad Rafi dan Dedi Irawan.

Dia juga menjelaskan bahwa Kapolres Pasaman sudah berganti. AKBP Yudho Huntoro digantikan oleh Kapolres dari Agam Bukittinggi., Ujarnya.

Menurutnya, Aktivitas tambang tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum khususnya wilayah Polres Pasaman – Polda Sumbar.

*Kerusakan Lingkungan dan Desakan Penegakan Hukum*

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Apalagi mereka selalu menggunakan BBM subsidi yang dikendalikan oleh dari beberapa SPBU terdekat.

Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Kerusakan lingkungan akibat PETI dapat memicu bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 158).

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

*Harapan Masyarakat dan Pemerintah Pusat*

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia (APH RI), khususnya Polres Pasaman – Polda Sumbar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Dan pemerintah pusat diminta untuk turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang ilegal di Pasaman. Hal ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sebagai Wujud Nyata Komitmen dalam Menegakan Hukum.

“Ini adalah bentuk nyata pengabaian hukum dan lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan sulit dipulihkan,” ujar narasumber selaku perwakilan masyarakat setempat.

“Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Mereka mendesak agar oknum aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal ini diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sampai terbitnya berita ini, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, pihak berwenang dan Aparat Penegak Hukum.

#No Viral No Justice

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *