SPBU 14.262.544 Sarilamak Diduga Kebal Hukum, Masih Layani Pembelian BBM Subsidi Pertalite dengan Jerigen

FaktaNews24.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh SPBU 14.262.544 di Sarilamak Jalan Sumbar – Riau No Km.9, Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumater Barat (Sumbar) tampaknya semakin menguat. Meski sudah viral diberitakan, SPBU ini tetap beroperasi seperti biasa, bahkan masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen hingga hari ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU tersebut kebal hukum dan memiliki beking kuat.

Tim Investigasi Awak Media di lapangan pada malam hari pukul 02.00 wib mendapati sejumlah mobil Toyota Kijang Super dan Toyota Kijang Doyok di SPBU, menunggu giliran untuk mendapatkan BBM yang diduga dijual dalam jerigen. Meski pelanggaran ini sudah menjadi sorotan publik, PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum masih belum mengambil tindakan tegas, Jum’at (28/3/2025).

Pantauan awak media di lapangan penggawas SPBU menjual bensin eceran inisial (T) dan manager SPBU inisial (D) saat di konfirmasi pembiaran langsir BBM subsidi ilegal “Bungkam”.

Dugaan Adanya Perlindungan dari Oknum Tertentu

Praktik ilegal ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Biasanya, SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal akan segera dikenai sanksi berat. Namun, dalam kasus ini, SPBU 14.262.544 tampaknya bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

Sejumlah pihak menduga ada oknum kuat yang melindungi praktik ini, sehingga aparat terkesan membiarkan pelanggaran tersebut tetap berlangsung. Padahal, aturan terkait distribusi BBM bersubsidi sangat jelas melarang penjualan dalam jerigen tanpa izin khusus.

Regulasi yang Dilanggar

Tindakan SPBU ini berpotensi melanggar berbagai peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Pasal 19: BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, dan usaha kecil tertentu.

Pasal 21: Melarang SPBU menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa izin resmi.

3. Surat Edaran BPH Migas Nomor 3863 E/Ka BPH/2022

Menyebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu, seperti pertanian dan perikanan, dengan syarat mendapatkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018

Menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi, untuk menghindari praktik penyalahgunaan.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat dan berbagai pihak kembali mendesak PT Pertamina Patra Niaga serta aparat kepolisian untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta mengancam ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 14.262.544, Pertamina Patra Niaga, dan kepolisian masih belum memberikan klarifikasi terkait dugaan perlindungan terhadap SPBU ini.

Apakah keadilan akan ditegakkan, atau praktik ilegal ini terus dibiarkan? Masyarakat menunggu jawaban dari pihak berwenang.

#No Viral No Justice

(Tim/Red)