BUMdes Balung XIII Koto Kampar Gagal Di Kelolah Desa

FaktaNews24.com – Kab. Kampar, Riau ][ Ketika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, banyak pihak menyambutnya sebagai langkah baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Jumat (21/03/2025).

(BUMDes) yang sudah ada terbentuk di desa balung gagal di kelola dua tahun oleh kepala desa setempat. dalam mengelola aset dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Dengan status badan hukum yang sah dan diatur oleh regulasi yang jelas, sedangkan BUMDes berfungsi sebagai entitas bisnis yang tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat desa secara luas.

Sedangkan BUMDes keberadaannya di setiap desa telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli desa, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal desa balung.

Ini terdengar menarik, melihat potensi berjalannya BUMdes disuatu desa yang mampu menjalani dengan kondusif. namun implementasinya belum tentu lebih efektif dibanding BUMDes yang kurang jelas Tanpa ter-urai ditengah masyarakat setempat. Maupun sosialisasi yang tepat kepada  masyarakat agar benar-benar memahami dan berpartisipasi dalam sistem yang. dijalani.

Namun beda fersi BUMdes desa baluang, Alih-alih mengalokasikan dana puluhan atau mungkin ratusan juta untuk mendirikannya. Bukankah lebih masuk akal jika anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat dan mengoptimalkan BUMDes.

Namun di desa balung yang terpencil ini BUMdes menjadi alih segolongan menguntungkan bagi orang yang berkepentingan tidak jelas.

Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa, BUMDes memiliki fleksibilitas dalam menjalankan berbagai unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Contoh Dari sektor pertanian, perdagangan, hingga pengelolaan sumber daya alam, BUMDes bisa menjadi lokomotif ekonomi desa jika diberikan racikan yang benar dari kepala desa ke masyarakat, maupun dukungan yang memadai. Masalah utama yang selama ini dihadapi Desa balung XIII Koto Kampar (BUMDes) bukan pada konsepnya lagi, tetapi kurang mampunya Kepala desa balung mengerjakan dengan baik yang mengakibatkan BUMdes mati.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak ditentukan oleh banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan oleh efektivitas kebijakan yang diterapkan. Jika pemerintah benar-benar ingin memberdayakan desa, maka memperkuat BUMDes adalah langkah yang paling logis dan strategis. Jangan biarkan desa menjadi ladang eksperimen kebijakan baru yang belum tentu lebih baik dari yang sudah ada. Lebih baik perbaiki dan kuatkan yang telah terbukti daripada memulai sesuatu yang masih penuh ketidakpastian.

BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Undang-undang Pasal:

Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 87, 88, 89, dan 90 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 117 UU Cipta Kerja
Pasal 132 PP Desa
PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
BUMDes adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh desa.

BUMDes dikelola dengan prinsip, kebijakan, dan etika
BUMDes dikelola dengan memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan
BUMDes diawasi oleh BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa

#No Viral No Justice

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *