FaktaNews24.com – Rembang, Jawa Tengah ][ Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Katim 1 subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., dibantu oleh Sat Reskrim Polres Rembang ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, dan mengungkap modus operandi yang sistematis serta merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka, RZ alias GP, diduga melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi dengan cara membeli dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-truk modifikasi yang dilengkapi dengan penampungan lebih dari kapasitas normal. Truk-truk tersebut juga menggunakan berbagai plat nomor dan barcode untuk menghindari pengawasan. Solar bersubsidi yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi di lahan Pasar Kambing, Jalan Yos Sudarso, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 3 truk modifikasi dengan tanki dan tandon di bak pengangkutan.
– 10 drum/tandon penyimpanan BBM solar.
– 2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar.
– 2 truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. MULTI NIAGA ENERGI yang tengah melakukan pengambilan BBM solar.
– Sekitar 7.000 liter BBM solar bersubsidi.
– 50 plat nomor kendaraan.
– Sejumlah barcode BBM solar.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat aksi tersangka diperkirakan mencapai Rp 6.048.000.000,-. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi pengumpulan solar oleh tersangka sebanyak 16.000 liter per hari selama kurang lebih 3 bulan, dengan keuntungan Rp 4.200 per liter.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H. “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.”
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polri berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.