AD ART

AD/ART Faktanews24.com

  1. HASNA BERKAH BERSAMA

AHU-040202.AH.01.30.Tahun 2023

 

Pembukaan

 

  1. Tumbuh-kembang media informasi dan kemajuan teknologi – informasi juga memasuki dunia Dengan dukungan teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat internasional.

Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan informasi diremote area – daerah pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesenjangan daya serap dan akses informasi ini berakibat pada caraberpikir dan budaya masyarakat setempat.

 

Menimbang hal tersebut, FAKTANEWS24 sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coverage area) sehingga mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapadaerah di Indonesia.

  1. Beraragam gejolak baik dalam skala local maupun nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhirmenjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan Merendahnya nilai – nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah yang kapabel danmampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran media www.faktanews24.com Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang juteru akan memperlemah kekuatan dan persatuan kebangsaan.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama organisasi Faktanews24.com

(Media berita online) Pasal 2 Waktu

Berdiri tanggal 08 Juni 2023

Pasal 3

Tempat Kedudukan

 

Berpusat di Jl. Raya Laswi Kp. Cipongporang Desa Serangmekar, Kec. Ciparay Kab. Bandung, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap kabupaten di seluruh Indonesia.

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

Azas dan Landasan

 

Berazaskan Pancasila, dan  mengacu Kepada UU Pers No 40 Tahun 1999, berlandaskan patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5

Sifat

Faktanews24.com adalah organisasi media masa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi, maupun luar negeri secara independen.

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6

Visi

 

Mengakomodasikan kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan politik, dan sosialisasi hukum bagi masyarakat melalui sarana media Faktanews24.com online.

Pasal 7

Misi

 

Memupuk rasa cinta tanah air dan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dalam menyatukan seluruh komponen bangsa dari perbedaan SARA

Pasal 8

Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi Faktanews24.com adalah :

  1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan

bertanggung jawab.

  1. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif

kepada masyarakat.

  1. COM turut berperan mengawasi kinerja lembaga-lembaga Negara, dan lembaga-lembaga Negara lain meliputi eksekutif, yudikatif dan legislatif.

 

  1. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membedakan-bedakan Suku, Agama Ras, dan Antar

 

  1. Melaksanakan cita-cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosialbagi seluruh rakyat

BAB IV PENGORGANISASIAN

Pasal 9

Struktur organisasi

  1. Struktur organisasi com terdiri dari pengurus pusat :
    1. Pemimpin Umum
    2. Pemimpin Redaksi
    3. Wakil Pimpinan Redaksi
    4. Sekretaris Redaksi
    5. Bendahara
  2. Perwakilan Daerah
  1. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing
  2. SDM-SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke

Pasal 10

Keanggotaan

 

  1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Faktanews24.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat
  2. Setiap Wartawan com dapat kehilangan hak dan status keanggotaannya.

 

  1. Berkaitan dengan isi pasal 10 ayat 1 dan 2 di atas, di atur secara jelas di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

Hak dan Kewajiban wartawan Hak-hak wartawan Faktanews24.com :

  1. Setiap WARTAWAN FAKTANEWS24 / Faktanews24.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Redaksi .
  2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card FAKTANEWS24 setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga yang tertera di Box

 

  1. Hak-hak WARTAWAN FAKTANEWS24 yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN FAKTANEWS24 :

 

  1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita minimal satu dalam
  2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam
  3. Membantu Kemajuan Media dengan membayar iuran sebesar 50.000,- (Lima Ribu Rupiah)/Bulan yang di mulai dari tanggal 05 setiap Bulannya

 

  1. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah

Pasal 12 Keputusan

Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan Faktanews24.com dijalankan oleh Pemimpin Umum dan Pemred, akan tetapi apabila ada pihak-pihak yang berlainan pendapat dalam menjalankan keputusan tersebut, maka perbedaan keputusan tersebut dapat dicapai melalui musyawarah dengan mempertimbangkan suara terbanyak di dalam mencapai mufakat.

Pasal 13

Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini di atur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga com.
  2. Pemimpin Umum memiliki kewenangan membuat / mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan
  3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus diketahui oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi

maupun teknologi yang tersedia.

 

  1. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar

BAB V DEWAN PEMBINA

Pasal 14

Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Biro Provinsi atau perwakilan daerah.

 

Pasal 15

Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina

 

  1. Mengawasi serta membimbing kinerja pengurus Faktanews24.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di
  2. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama antara sesama pengurus com bagi kepentingan dan Kelanjutan eksistensi Faktanews24.com ke

depan

 

  1. Membantu penyelenggaraan dana untuk mendukung kelancaran kegiatan jurnalistik dan program-program com.

BAB VI KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17

Kegiatan

  1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, Faktanews24.com Mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar

informasi.

  1. Sekiranya Faktanews24.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus organisasi com yang berkedudukan di Jakarta

berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana perlu,

Pasal 18

Keuangan

Dana pemasukan keuangan Faktanews24.com terdiri atas, bantuan :

  1. Kerjasama Instansi / Perseorangan
  2. Iuran Anggota

 

  1. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak

BAB VII ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Lambang atau logo

  1. com memiliki logo organisasi.

 

Pasal 20

Atribut Lain

 

  1. com memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

  1. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi)

BAB VIII

PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Sekretaris Redaksi plus para Kordinator atau

Utusan Perwakilan daerah di setiap kabupaten (Kabiro)

  1. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21 serta Kordinator daerah ditambah minimal 8

perwakilan daerah di Banten.

Pasal 22

Pembubaran Organisasi

  1. com, hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pemimpin UMUM , Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah 15

perwakilan daerah.

  1. Hasil keputusan pembubaran Faktanews24.com hanya sah apabila disetujui oleh Pemimpin UMUM, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat

ditambah 8 perwakilan daerah yang hadir dalam Musyawarah Nasional.

 

  1. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pemimpin UMUM ,Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah 10 biro/perwakilan

 

Sebagaimana pada ayat (1) diatas, maka PEMIMPIN Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dandicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

 

  1. Bilamana Faktanews24.com bubar. Segala kekayaan pendukung yang dimiliki Faktanews24 diserahkan kepada badan-badan sosial atau organisasi-organisasi yang

memiliki kesamaan visi dan misi dengan Faktanews24.com.

  1. Segala fasilitas kekayaan Faktanews24.com sebagaimana pada ayat (4) di atas, diserah-terimakan melalui pertemuan formal oleh Pemimpin Umum dengan disaksikan

oleh para panitia Adhoc yang dibentuk sebagaimana pada ayat (3).

 

Pasal 23

Penutup

 

  1. Setiap anggota Faktanews24.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi

 

  1. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal

 

 

Ditetapkan Di Bandung Tanggal 08 Agustus 2023