Purwakarta Fakta news, 24 Pipik Taufik Ismail S.sos.MM Sosialisasikan perda no 15 Propinsi Jawa Barat tentang pengembangan ekonomi Kreatif, di Rt Pesantren Al-Hikmah RT 32 RW 10 Kelurahan cipaisan Kabupaten Purwakarta, kegiatan tersebut di hadiri oleh Lurah Cipaisan Dika Hasan tokoh agama, Guru-Guru Pesantren beserta Santri Dan juga keluarga besar LSM GMPI kabupaten Purwakarta, 15 Maret 2025.
Dalam pidato sambutanya Lurah Cipaisan Dika Hasan ngaturkan terima kasih Atas kedatangan Anggota DPRD Prov Jabar ke wilayahnya, kedatangan anggota dewan ke sini semoga menjadi berkah bagi kita semua Ucap Dika, apalagi membawa suatu peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta tata cara membangun ekonomi warga berdasarkan peraturan daerah yang jelas ini aturanya sudah melalui kajian yang matang serta berdasarkan usulan dari ahli-ahli ekonomi propetional, dan saya berharap peraturan daerah ini menjadi suatu acuan untuk kemajuan kita bersama terutama dibidang ekonomi, serta bisa jadi penghasilan tambahan tutupNya.
Pipik Taufik Ismail Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 yang dilaksanakan di Ponpes Al-Hikmah Cipaisan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari komisi VI, Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang , Kab. Purwakarta mengatakan banyak bidang usaha masyarakat yang bisa kita kembangkan dengan adanya peraturan daerah ini, dan masyarakat khusuya pengiat UMKM dan banyak yang tertarik untuk belajar tentang Perda ini.
Pada hari ini kita sosialisasikan Perda ini ke Ponpes, serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada diwilayah kelurahan Cipaisan, agar menjadi pedoman dalam memulai usaha UMKM serta peningkatan UMKM diwilayah ini,
Jadi Intinya sosialisasi kali ini untuk mengajar dan mengedukasi para pemula ataupun pelaku UMKM, bukan sampai di UMKM aja, termasuk seniman juga ada didalamnya, pengembangan ekonomi kreatif ini selalu mengacu kepada karakter kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai cinta tanah air dan bangsa serta selalu mengarahkan keseimbangan lingkungan, serta selalu mengedepankan kebudayaan dan kearipan lokal tegas Pipik.
Terakhir di Bulan suci Ramadhan ini, kita sama-sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, dengan adanya Perda nomor 15 tahun 2017 ini menjadi kebangkitan serta kemajuan buat masyarakat , khususnya warga kelurahan Cipaisan, dalam segala bidang menuju yll ekonominya mapan sejahtera dan berpenghasilan tetap,