faktanews24.com || Bitung – Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Bitung tidak diragukan lagi.
Pasalnya, melalui Satresnarkoba Polres Bitung yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis sabu.
Kasat Resnarkoba melalui Press rilis yang dikirimkan di group Mitra Res Polres Bitung menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang di mana ada seorang warga kelurahan Bitung Timur, kecamatan Maesa Kota Bitung di duga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan Penyelidikan. Dan setibanya di lokasi didapati informasi tersebut benar adanya, dan pada pukul 20.30 Wita, Tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC (22) beserta temannya berinisial AMS (23) sehingga keduanya langsung diinterogasi dan keduanya mengakui bahwa benar memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu tersebut,”Ungkapnya. Sabtu, (15/3).
Selanjutnya, Trivo mengatakan dirinya bersama Tim melakukan Penggeledahan di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika yang diduga Jenis Sabu yang disimpan di belakang/Silicon Handphone Pembungkus Bekas Rokok Merek Marlboro, 2 (dua) Pireks.
“Kemudian Tim melanjutkan Penggeledahan di rumah Lelaki AMS yang beralamat di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga dan di sana kita juga menemukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian kita melakukan Pengembangan dan interogasi kepada lelaki AC dan lelaki AC mengakui masih menyimpan 2 (dua) Paket Narkotika diduga Jenis Sabu dan 1 (satu) Timbangan Digital yang disimpan di rumah temannya di Colombo Kelurahan Bitung Barat Dua,”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba dalam rilis mengatakan berdasarkan keterangan dari Lelaki AMS, Narkotika jenis Sabu tersebut, dipesan dari Perempuan berinisial “Y” yang berdomisil di Kota Palu.
“Barang tersebut di dapat melalui hubungan telekomunikasi WhatsApp dan selanjutnya melakukan Top Up melalui Aplikasi Dana dengan jumlah uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian barang haram tersebut di kirim melalui Bus Harvest dengan Rute Palu-Manado, dengan tujuan Terminal Malalayang, setelah sampai di Terminal Malalayang Lelaki AC dan Lelaki AMS pergi ke terminal Malalayang untuk menjemput dan mengambil barang haram tersebut,”Tuturnya.
Trivo juga menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009. Dan kami juga saat ini akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Bitung,”Tambahnya.