FaktaNews24.com, Provinsi Riau ][ Puluhan ribu hektar kawasan hutan terbatas (HPT) berubah menjadi kebun kelapa sawit di Desa pangkalan indarung kecamatan singingi kabupaten Kuantan Singingi dan di antaranya sejumlah narasumber menyebut Ratusan hektar diduga dikuasai inisial Ksr Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ksr seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hutan, justru diduga terlibat dalam perusakan hutan secara masif.
Oleh berbagai sumber menyebut bahwa Ksr diduga memiliki kebun kelapa sawit yang luasnya mencapai ratusan hektar di tiga titik dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang lokasinya masih desa Pangkalan Indarung.
Selain narasumber, sebagaimana dilansir dari pemberitaan salah satu media bahwa adapun tiga titik lokasi tersebut yakni di Simpang Tiga Sungai Terentang seluas lebih kurang 200 Ha, di Sungai Batang Bubur sekitar 80 Ha, sementara puluhan hektar lahan lainnya juga diduga dikuasai oleh sang anggota dewan tersebut. Kemudian, baru-baru ini di kerjakan lagi sekitar 60 hektar di kawasan kutun pangkalan,.masuk kawasan HPT.
Menurut informasi salah seorang narasumber membeberkan bahwa lahan yang diduga dikuasai inisial Ksr tersebut di duga berkedok kelompok tani bagai pola main.
Beberapa pihak yang menyebut bahwa kebun itu diduga berkedok kelompok tani, harusnya dengan luas itu izin HGU. hal tersebut kita heran jika berbentuk kelompok tani dan pekerja yang datang darimana -mana, bukan harus masyarakat tempatan.
Seperti diketahui, dengan perambahan dan penguasaan lahan kawasan HPT oleh oknum anggota DPRD Riau Ini merupakan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, apalagi saat ini presiden Prabowo Subianto tengah gencar dan membentuk satgas penertiban kebun dalam kawasan melalui kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup (KLHK).
Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024 di KLHK yang diusut Kejaksaan Agung. “Akan ada regulasi turunan yang mengaturnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Senin, 27 Januari 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan bertugas sebagai ketua pelaksana dalam satgas tersebut. Sementara Jaksa Agung menjabat sebagai wakil ketua pengarah satgas. Perpres itu spesifik mengatur penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Tenaga Kerja yang mengatur sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif.
Awak media pun masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak nya dan berwenang maupun ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).