Sejumlah elemen Masyarakat kampung umpu kencana mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
darlin cek mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek paggar di lokasi SMAN 3 belambangan umpu , tepatnya, Kecamatan belambangan umpu, kampung umpu kencana, Kecamatan belambangan umpu Kabupaten way kanan
yang dimana galian pondasi dengan kedalaman kurang lebih 10 cm
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Katanya munggu 19 November 2023
Sebanyak satu proyek pagar besi ini tidak di ketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan
maka rawan akan adanya penyimpangan demi mendulang keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan pribadi golongan dan bersama sama. tutupnya