Tulang Bawang, Faktanews24.com
Sudah menjadi rahasia umum tidak hanya dikalangan pejabat tinggi di negeri ini setingkat Lurah juga tergiur dengan mengupayakan korupsi berbagai macam dana yang diperuntukkan kepada masyarakat yang disulap sedemikian rupa agar bisa dinikmati sendiri oleh oknum kepala Kampung beserta jajarannya. Selasa 27/08/2024,
Kepala Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang, Diduga Baru seumur jagung dan hitungan detik menduduki menjadi Kepala Kampung sudah bermain mata dengan anggaran dana desa.
Hasil investigasi awak media di lapangan, Awak media menemukan sebuah pembangunan yang di duga tidak bertuan dikampung Sumber Jaya, Pasalnya pembangunan tersebut dikerjakan oleh pekerja yang diduga tidak mengikuti sesuai dengan regulasinya, Terlihat dengan jelas dikerjakan asal-asalan asal jadi.
Selain di kerjakan asal jadi, diduga proyek Pembangunan Talut tersebut tidak mempunyai plang, atau papan informasi, diduga kuat proyek tak bertuan yang bertebaran di kampung Sumberjaya.
Menurut keterangan dari warga yang bisa di pertanggung jawabkan, Sekaligus namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini, Mengatakan, Semenjak pak lurah S menjabat menjadi kepala kampung Sumberjaya tidak terlihat adanya perubahan yang nampak signifikan di Desa wilayah tersebut, jangankan bangunan baru, bangunan saja tidak terawat,” tuturnya dengan nada kecewa.
Kami selaku masyarakat Kampung Sumber jaya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa melakukan audit terkait pengunaan dana desa tahap tahap 1 tahun 2024 di kampung Sumber jaya, yang diduga dana desa tersebut banyak dikorupsi kan oleh Oknum Kepala Kampung.
“Kami menduga Dana Desa tersebut banyak yang dibelanjakan Oknum kepala kampung bukan untuk mensejahterakan kampung, melainkan untuk kepentingan pribadi, Semua anggaran tidak jelas kemana, semua pembangunan tidak di kasih papan informasi ada apa, bukankah kita selaku masyarakat berhak tau terkait pengunaan dana desa, sesuai ketentuan dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Keterbukaan informasi, ini malah diam-diam saja rapat gak, musyawarah gak, Ya apa jadinya kalau selalu begitu,”tuturnya dengan tegas
Diduga dana desa kampung Sumberjaya Banyak yang di selewengkan oleh Oknum Kepala Kampung berserta jajaran nya.
Seperti contoh di bawah ini, Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, yang dianggarkan
Rp 7.200.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 80.620.000 dan masih banyak Dugaan lainnya.
Maka dari itu, Masyarakat sangat – sangat berharap, agar Instansi terkait bisa melakukan audit terkait pengunaan dana desa yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, dengan rincian pengunaan dana desa tahap 1 tahun 2024 sebagai berikut.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Terselenggaranya Pembinaan PKK
Rp 5.000.000
Pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **
Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
Rp 7.200.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya
Rp 10.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya
Rp 5.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan
Rp 17.423.000
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Rp 4.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 80.620.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 3.400.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa
Rp 8.925.000
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan
Rp 2.849.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa
Rp 8.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa
Rp 47.311.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa
Rp 27.864.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Terciptanya Sistem Informasi Desa
Rp 11.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa
Rp 74.600.000
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (napza)
Rp 5.000.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 25.200.000
Setelah berita ini diterbitkan maka Tim Media dan Lembaga
Diminta kepada DPMPK dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar bisa usut sampai tuntas pengunaan dana desa Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.*
Tim.