FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Garda Pertahanan Organisasi (GPO) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) laksanakan Kegiatan Edukasi Hukum, yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Karang Kitri, Jl. Desa Karang Mulya Kampung Karang Kitri, RT.001/RW.001, Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Sabtu (18/11/23).
Acara dibuka langsung oleh Ketua mawiL Jabar GPO KKPMP Gusti Mukhlis SH., melalui Pembawa acara, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lanjut menyanyikan lagu Mars GPO KKPMP, dengan beberapa rangkaian dalam acara tersebut,
Acara dihadiri 250 orang Anggota GPO KKPMP. Edukasi penyuluhan hukum ini, turut hadir dalam acara tersebut, Presiden KKPMP sekaligus Pendiri, Habib Hisyam SH., Wakil Ketua Mada Jakarta Timur sekaligus paralegal dari Law Form Balwe’el Mabes KKPMP DKI Jakarta Ichsan Basith Ibrahim, Ketua, Sekertaris, Bendahara, (KSB) dan seluruh Kabid Divisi, dari setiap Kecamatan yang sudah terbentuk markas cabang (Marcab) diwilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Menjawab pertanyaan peserta, terkait beberapa pertanyaan tentang masyarakat yang mengalami proses eksekusi atau penarikan kendaraan secara paksa dijalan oleh oknum debt collector.
Gusti Muchlis SH. mengatakan,” Ketika kita sebagai konsumen mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan kita di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet, bukan ditarik secara paksa. Perampasan itu namanya,” cetusnya
Gusti Mukhlis menambahkan, Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan
“Dalam Program Edukasi ini, merupakan program yang memiliki sasaran penyuluhan, Baik Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Penyuluhan Hukum merupakan penyebaran informasi, sosialisasi atau penerangan hukum dengan materi Peraturan Perundang-Undangan yang diakui dan di sahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Gusti
Sambungnya, “Hal ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kesadaran, mencerdaskan, berani menyatakan kebenaran hukum kepada oknum yang tidak bertanggung jawab, dan agar bagi siapapun tercipta kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, oleh karenanya melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan dapat membawa kearah perubahan yang positif dan dikehendaki bersama agar terjadi keseragaman dalam memperoleh informasi hukum, agar tidak dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu,” Ucap Gusti
-dis-