Mesuji,Faktanews24.com
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP – BPK) 2022 pemeriksaan tahun 2023, temukan penyimpangan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di duga lakukan oleh oknum Kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara, SDN 6 Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Selasa 21/05/2024
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan berita acara wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS SDN 6 Rawa Jitu Utara diperoleh informasi bahwa adanya pembayaran honorer kepada salah seorang guru honor yang bernama Nisa yang tidak memiliki NUPTK sepanjang tahun 2022, jika mengacu aturan yang ada hal tersebut tidak dibenarkan.
Atas perbuatan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Guna menerbitkan berita yang berimbang dan mengedukasi, Awak Media ini mencoba untuk lakukan konfirmasi kepada Suwinarto selaku Kepsek di SDN 6 Rawa Jitu Utara.
Namun sayang saat Awak Media lakukan kunjungan ke SDN 6 Kepsek Suwinarto , tidak masuk kerja, Informasi dari salah seorang guru mengatakan Kepsek belum datang bang,” jawab nya
Awak Media kemudian menghubung Kepsek Suwinarto melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 0822-8136-XXXX, didapat informasi bahwa kepsek sedang berada di rumah, saya masih di rumah jika ada perlu ke rumah aja,”tegas nya.
Tak butuh waktu lama Awak Media dan Tim langsung menuju ke kediaman Suwinarto yang sedang di rumah pribadi nya dan langsung menjelaskan tujuan Tim menemuinya.
Didapat keterangan dari Kepsek terkait temuan BPK, Kepsek Suwinarto membantah temuan tersebut karena ia tidak pernah menggunakan dana BOS reguler
Selain itu kepala sekolah tidak mau mengaku bahwa telah terjadi pemungutan di sekolahnya, bukan kah pungutan pada siswa itu sudah di larang oleh undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
Ditambah kepala sekolah sangat enggan memasang papan informasi penggunaan dan bantuan operasional sekolah ( BOS ) maka terlihat jika kepala sekolah sangat membangkang terhadap undang undang padahal didalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwasanya setiap informasi harus di publikasikan.*
(RED…)