Ribuan Botol Minyakita di Ruko Mantan Sekda Mesuji Disita Polisi

Ribuan Botol Minyakita di Ruko Mantan Sekda Mesuji Disita Polisi

Faktanews24.com – Mesuji – Sebuah ruko yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji mendadak jadi sorotan publik, setelah Aparat Kepolisian menyegel ruko tersebut pada Rabu (19/03/2025) sekitar pukul 12.10 WIB siang.

Ruko yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, itu tampak dibatasi garis polisi, menyusul ditemukannya ribuan botol minyak goreng yang bermerek “Minyakita” didalamnya.

Pantauan langsung dari awak media memperlihatkan, ratusan dus minyak goreng kemasan memenuhi ruangan dalam ruko, yang kini tak bisa lagi dimasuki lantaran garis kuning polisi melintang di sekeliling lokasi.

Seorang penjaga ditempat itu, berinisial AF, mengaku tidak tau menahu soal penyegelan tersebut. Ia hanya bertugas mengurus bengkel yang berada di area ruko tersebut.

“Tadi rame, tiba-tiba polisi datang, langsung disegel. Saya juga bingung karena cuma jaga bengkel,” ujarnya saat di wawancarai wartawan.

Meski mengaku tak terlibat, AF menyebut bahwa penjualan minyak goreng itu sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dan langsung di pasarkan ke konsumen oleh pemilik ruko, pasangan suami istri berinisial S dan I.

“Yang jual itu bapak sama ibu (pemilik ruko), saya sih gak ikut-ikut. Jualnya sudah sekitar dua bulan ini,” katanya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Mesuji IPTU Rosali mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, membenarkan penyegelan gudang tersebut. Polisi telah mengamankan sedikitnya 3.249 botol minyak goreng Minyakita dari lokasi.

Menurut IPTU Rosali, penyegelan dilakukan karena minyak yang di jual tidak sesuai takaran standar. Alih+alih 1 liter, tiap botol hanya berisi 830 mililiter.

“Penyegelan kami lakukan karena ditemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Usaha ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, dan masih kami dalami,” jelasnya IPTU Rosali.

Saat ini, Polisi tengah melakukan uji laboratorium terhadap minyak tersebut, serta memeriksa saksi ahli. Langkah selanjutnya, barang-barang tersebut akan disita sesuai prosedur, dan pihak-pihak terkait akan diproses hukum.

“Kami akan tindak lanjuti sesuai SOP,” tegas IPTU Rosali.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, termasuk menyelidiki apakah ada unsur pidana lain dalam praktik penjualan tersebut.

Jauhari/Kabiro Mesuji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *