15 Pelaku Diamankan 1 Perkara TO Dan 6 Perkara Non TO Berhasil Di Ungkap Selama Ops Cempaka 2025

15 Pelaku Diamankan 1 Perkara TO Dan 6 Perkara Non TO Berhasil Di Ungkap Selama Ops Cempaka 2025

Faktanews24.com – Mesuji – Selama Ops Cempaka Krakatau 2025 Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap 1 perkara Target Operasi (TO) dan 6 Perkara Non TO, 20 Tempat Operasi Non TO yang berhasil di sita serta sebanyak 15 Tersangka berhasil diamankan.

Dalam Konterensi Pers nya. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, perkara To yang berhasil di ungkap adalah tindak Pidana Pemerasan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2024 lalu di Kecamatan Rawa Jitu Utara dengan tersangka berinisial AS dan M warga Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Senjata Tajam dan 1 unit Sepeda Motor. Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut terang Kapolres, terkait perkara Non TO yang berhasil di ungkap oleh Anggota yaitu diantaranya 2 perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam, yang pertama, pelaku diamankan saat Patroli KRYD di Depan Mapolres dan yang kedua pada waktu Jajaran Sat Reskrim Narkoba akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohman, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 2 senjata tajam jenis pisau dan badik di tubuh tersangka, di Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kos kosan Simpang Pematang, dengan tersangka bernama Adi, modus operandi pelaku adalah dengan menempatkan para wanita di kos kosan kemudian jika ada peminat maka Pelaku menghubungi para Wanita tersebut.

Kemudian terkait Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan, dengan tersangka atas nama Mulyadi, dirinya di amankan oleh Jajaran Sat Reskrim Narkoba yang akan melakukan penangkapan terhadap dirinya, namun saat dilakukan penggeledahan pada kendaraannya Anggota menemukan 2 Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan FN, berikut dengan 8 butir Amunisi Laras Pendek dan 8 Butir Amunisi laras panjang. Di ketahui Mulyadi di kenal sebagai Pelaku yang sering meresahkan di Kecamatan Mesuji Timur, dengan sering melakukan tindak kejahatan seperti pemerasan maupun kegiatan lain yang mengganggu keamanan Masyarakat. Terang AKBP Harris.

Lalu Jajaran Sat Reskrim juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian kartu Remi yang dimainkan oleh 3 Pelaku di Kecamatan Simpang Pematang, saat diamankan para Pelaku sedang asik bermain judi, selain Pelaku turut diamankan barang bukti 3 kotak berwarna merah yang berisi kartu Remi.

Di tempat berbeda Pelaku Tindak Perjudian Koprok pun berhasil di amankan sebanyak 4 Orang, 1 Orang bertindak sebagai bandar dan 3 sebagai pemain, para pelaku memainkan judi koprok tersebut dengan memakai aplikasi Handphone dan beberapa peralatan lainnya, dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa Handphone, alas untuk bermain serta uang tunai sebesar Rp. 1.209.000.

Dan yang terakhir adalah penangkapan 3 pelaku pengrusakan yang terjadi di permukiman register 45, pelaku diamankan karena telah melakukan pengrusakan kabel PLN milik korban sepanjang 1000 .M,r dan memutus jalur aliran Listrik yang mengarah gang korban. Pungkasnya. (*)

Jauhari/Kabiro Mesuji
Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *