FaktaNews24.com, Sidoarjo, Jawa Timur ][ Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya berhasil memediasi kasus pesangon karyawan PT Sun Star Motor Cabang Sidoarjo. Mediasi kedua yang berlangsung di kantor PT Sun Star Motor Sidoarjo pada pukul 10.00 WIB, Rabu, [Tambahkan Tanggal], menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
Tim LPK-RI DPC Kota Surabaya, dipimpin Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, dan Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, berhasil memediasi tuntutan pesangon Edy Sutaryono. Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang diformalkan melalui penandatanganan surat akad perdamaian.
PT Sun Star Motor Sidoarjo menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan pesangon tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada LPK-RI atas mediasi yang dilakukan. Perusahaan juga berkomitmen untuk mengevaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Paimun Ahmad Nizardianto menekankan pentingnya koordinasi antara LPK-RI DPC Kota Surabaya dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI dalam keberhasilan mediasi ini. Adib Wildan Hamdani menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan tenaga kerja. Safridus Bria menegaskan LPK-RI akan terus mengawal kasus serupa demi keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT Sun Star Motor Sidoarjo dan karyawannya semakin harmonis, dan hak-hak karyawan lebih diperhatikan di masa mendatang. LPK-RI DPC Kota Surabaya berkomitmen untuk terus aktif memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan tenaga kerja.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama