Buru, Faktanews24.com//Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru berinisial M yang bertugas di Puskesmas desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru dilaporkan ke Polda Maluku karena diduga melakukan penyerobotan lahan sawah bersertifikat nomor 519 milik almarhum Bambang Setiawan, Jumat, 7 February 2025.
Berdasarkan pantauan awak media faktanews24, M telah menguasai lahan tersebut secara tidak sah. Setelah disomasi lewat desa maupun ke yang bersangkutan, M melakukan penawaran kepada Kundari Setiawan selalu ahli waris almarhum Bambang Setiawan. Namun tawarannya ditolak oleh Kundari Setiawan, karena tidak ada kata sepakat, maka M diminta keluar dari lahan tersebut. M sudah keluar dengan mengeluarkan bajak sawah dari lokasi sawah tersebut.
Anehnya M kembali masuk ke lahan tersebut, sehingga Kundari Setiawan melaporkan M ke Polda Maluku. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Buru pada tanggal 11 February yang lalu. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti untuk menjerat ASN tersebut.
Undang – Undang yang dilanggar : Penyerobotan tanah oleh ASN tersebut telah melanggar beberapa undang – undang antara lain :
1. Pasal 55 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria : “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau merusak tanah yang dipunyai atau dimiliki oleh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).”
2. Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Setiap orang yang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
Sementara itu, Kundari Setiawan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan lahan sawah milik keluarganya dapat dikembalikan. Lebih tegas Kundari Setiawan lewat kuasa hukumnya Abdurahman Pelu SH, mengatakan : “Setelah klien saya selaku pelapor tidak mau menerima penawaran dari M, M sudah keluar dari lahan tersebut, namun entah kenapa M kembali masuk, kami berharap dari pihak Polres Buru dapat mengungkap siapapun dalang yang terlibat dalam memberikan masukan dan atau bantuan terhadap kejahatan menguasai tanah tanpa izin dan menjualnya agar bisa diungkap untuk mempertanggungjawabkan dihadapan hukum” pungkasnya. ( Annyfaktanews24 )