Laporan Polisi Kundari Setiawan Di Polda Maluku Dilimpahkan Ke Polres Buru

Buru, Faktanews24.com//Laporan Polisi Kundari Setiawan terhadap Sujadi dan Murjaningsih di Polda Maluku dengan Nomor : LP/B/26/II/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 05 February 2025 tentang Penyerobotan Hak Atas Tanah dan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dilimpahkan ke Polres Buru, dengan Nomor : B/97/II/RES. 1. 2./2025/Ditreskrimum.

Kamis, 13 February 2025.

 

Kasus Penyerobotan Hak Atas Tanah seluas 5.000mĀ² milik almarhum Bambang Setiawan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan nomor sertifikat 519 yang terletak di desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang dipergunakan tanpa izin oleh Murjaningsih seorang ASN yang bertugas di Puskesmas desa Savanajaya akhirnya dilaporkan oleh Kundari Setiawan istri almarhum Bambang Setiawan ke Polda Maluku.

 

Murjaningsih seorang ASN yang tidak cukup memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, namun masih ngotot untuk memilikinya, sebenarnya sudah lewat mediasi baik di desa Savanajaya tanggal 27 Juli 2024 dan mediasi di Polres Buru pada tanggal 01 Agustus 2024. Saat mediasi di desa Savanajaya dia masih menunjukkan Sertifikat jaminan yang diberikan oleh Sujadi dengan nomor 279, dan saat sertifikat itu dicocokkan gambarnya dengan peta desa gambar itu jauh sekali alias tidak cocok, gambar yang cocok dengan peta desa itu hanya sertifikat nomor 519 milik almarhum Bambang Setiawan.

 

Dari hasil wawancara kami awak media Faktanews24 dengan pengacara Kundari Setiawan Abdurahman Pelu, SH bahwa beliau sudah memberikan somasi kepada Murjaningsih untuk keluar dari lahan tersebut,namun karena tidak diindahkan dengan melakukan pencabutan papan larangan dari Kuasa Hukum yang nota bene dilindungi oleh undang – undang dan menghalang – halangi pihak BPN untuk melakukan GIM, maka terjadilah LaporanĀ  Polisi ini.

 

 

Namun dikarenakan tempat kejadian tindak pidana dan saksi – saksi berada dan berdomisili di Kabupaten Buru yang merupakan wilayah hukum Polres Buru sehingga untuk efisiensi penanganan perkara maka lebih tepat perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Buru untuk ditindaklanjuti sehingga selanjutnya perkara ini dilimpahkan untuk ditangani Polres Buru. ( Anny )

 

 

 

 

 

 

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *