Lagi – Lagi Ayah Kandung Menggauli Anak Kandung Di Kabupaten Buru

Buru, Faktanews24.com//Belum genap sepekan kasus ayah kandung menggauli anak kandungnya di Kabupaten Buru, kini Polres Buru kembali tangani kasus yang sama, yaitu ayah kandung menggauli anak kandung. Jumat,14 February 2025.

 

Peristiwa ayah kandung menggauli anak kandungnya dilaporkan pada hari ini Selasa, 12 February 2025 pukul 13.45 WIT, bertempat di ruang SPKT Polres Buru, sesuai dengan LP/B/II/2025/SPKT Buru/Polda Maluku, tanggal 12 February 2025, tindak pidana “PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR”

 

Dimana korbannya berinisial WA  ( umur 12 tahun 3 bulan ), sementara pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban berinisial LI umur 34 tahun.

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi PramarthaPutra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, korban disetubuhi ayah korban semenjak korban duduk di kelas 4 SD ( tahun 2022 ) sampai dengan sekarang korban duduk di kelas 6 SD ( tahun 2025 ), korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan diancam “Jadi ka korban memberitahu kepada ibu korban atau neneknya, korban ajan dibunuh”, dan kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada hari Senin, tanggal 10 February 2025, dan persetubuhan itu diketahui sehingga terbongkar, karna ibu kandung melihat bercak ( sperma ) di rok seragam Pramuka korban, dan ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. Menurut ibu korban bahwa terakhir kali ayah korban menyetubuhi anaknya pada hari Senin, tanggal 10 February 2025 sekitar pukul 01.00 WIT di kamar korban, Kecamatan Lolong Guna, Kabupaten Buru.

 

Pelaku dikenakan pasal dan rumusan pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo pasal 76 D Undang – Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah )

 

Kini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Buru, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./2025 / Satreskrim, tanggal 12 February 2025. ( Anny )

 

 

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *