Jambi – Sebuah rekaman suara yang diduga milik Epi Suhendra, seorang terduga dalam kasus pencabulan anak di Kabupaten Tebo, Jambi, beredar luas di media sosial TikTok melalui akun @infokabarjambi. Dalam rekaman tersebut, Epi terdengar berbicara dengan seseorang yang ia panggil “abang,” mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat putusan dengan vonis tertentu, namun tidak diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi.
Dalam rekaman yang menggunakan bahasa daerah tersebut, Epi mengungkapkan bahwa ada seseorang yang mengantarkan surat putusan dan memaksanya untuk segera menandatangani dokumen tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengajukan kasasi, dan surat tersebut langsung dibawa pergi sebelum ia sempat mengambil atau mendokumentasikannya. Jika diterjemahkan, Epi menyampaikan kepada diduga kakaknya bahwa dirinya tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi, meskipun Undang-Undang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan kasasi.
Kasus ini berawal dari tuduhan yang dilayangkan oleh seorang bos tambang emas ilegal (Dompeng) terhadap Epi Suhendra dan Aandri, yang keduanya dituduh melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak bos tersebut yang masih di bawah umur. Namun, muncul berbagai kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari hasil visum yang menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tindakan yang dituduhkan, hingga alat bukti yang hanya berupa pakaian dan saksi anak di bawah umur yang tidak menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
Menanggapi permasalahan ini, Harryanto, kakak dari Epi Suhendra yang juga merupakan seorang influencer di Jambi, telah membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan. Harryanto berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali dan diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait rekaman suara yang beredar dan dugaan adanya tekanan terhadap Epi Suhendra untuk tidak mengajukan kasasi.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, terutama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi dan tanpa adanya intervensi yang melanggar hak hukum para pihak yang terlibat.