Purwakarta Fakta news, 24 Ketua DPC PWDPI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Purwakarta menyatakan kekecewaan atas lambatnya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terhadap surat permohonan audiensi yang diajukan sejak tanggal 13 Maret 2025.
Surat bernomor 006/PWDPI-PWK/2025 hingga Kamis, 20 Maret 2025, belum mendapat jawaban tertulis atau konfirmasi jadwal. PWDPI Purwakarta menilai Pemkab Purwakarta mengabaikan permohonan audiensi terkait kunjungan kerja tim jurnalistik mereka.
“Surat tersebut diajukan untuk memastikan transparansi pemerintahan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua DPC PWDPI Purwakarta, Maman Mulyana, serta Ketua Bidang Tim Investigasi Khusus (Timsus), Irwan DS.
Pemkab Purwakarta, khususnya Sekretariat Daerah, menjadi pihak yang dituju. Surat diajukan pada 13 Maret 2025, namun hingga 21 Maret 2025 (8 hari kerja), belum ada respons.
Persoalan ini terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. PWDPI menilai kelambatan ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pemerintahan dan hak akses informasi publik.
“Kami sedang mengkaji apakah kelalaian ini termasuk pelanggaran prosedur pelayanan publik. Jika tidak ditindaklanjuti, kami berencana mengajukan laporan ke lembaga terkait, seperti Komisi Informasi Publik, untuk memastikan kepatuhan hukum,” tegas Irwan DS.
Maman Mulyana menegaskan: “Permohonan audiensi ini adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi. Pemerintah wajib mematuhi UU yang mengatur hak publik atas informasi.”
Sementara itu, Irwan DS menambahkan: “Kami akan mengevaluasi apakah kelambatan ini termasuk pelanggaran prosedur. Jika iya, kami siap mengambil langkah hukum.”
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi.
*Oleh: Tim Investigasi Khusus DPC PWDPI Purwakarta*