Diduga Mar’Up Anggaran Perluasan Jalan Usaha Tani Desa Pangkal Mas Mulya Di Jadikan Aji Mumpung Oleh Oknum-oknum Perangkat Desa

 

Mesuji Lampung faktanews24.com Senin 27 November 2023 Diduga Desa Pangkal Mas mulya kecamatan mesuji timur kabupaten mesuji provinsi Lampung diduga mar,Up anggaran perluasan jalan sub.bese usaha tani,

Saat awak media berkunjung ke Desa Pangkal Mas mulya. senin tanggal 27 November 2023 awak media melihat papan informasi terkait pembangunan perluasan sub.bese usah tani, yang nilainya cukup fantastis Rp. 163.525.700 (seratus enam tiga lima dua lima tujuh ratus rupiah). yang ada di RT 05 RW 02. sementara pembangunan jalan sub.bese usah tani tidak sesuai yang sudah di tentukan di rap dan tidak sesuai jenis bantu ya dan tidak dilakukan pengerasan, dan kurang lebih 500 meter tidak di lanjutkan penimbunan batu sub.bese. di duga mar’up anggaran yang di lakukan oleh Oknum-oknum desa Pangkal Mas mulya.

Saat di konfirmasi kepala desa Pangkal Mas mulya mengatakan bahwa, material batu nya masih belom bisa dikirim, mas karna pihak sup’player ya kehabisan uang atau pendanaan ya tapi sampek sekarang belom dikirim-kirim juga material batu nya mas. ujar kepala desa pangkal mas mulya, padahal begitu besarnya anggaran ya, sedangkan jelas pekerjaan ini di tahap 2 (dua) dan sudah di lakukan monitoring oleh pihak kecamatan mesuji timur dan anggaran sudah keluar kok pekerjaan belom selesai juga padahal jelas itukan uang rakyat,

Lebih lanjut saat awak media menanyakan kepada masyarakat Pangkal Mas mulya, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa pembangunan sub.bese. usaha tani, itu hanya di lakukan gotong royong oleh masyarakat dan tidak lakukan pengeras dan menurut saya mas batu nya juga tidak sesuai mas, dan sekitar kurang lebih 500, meter lah mas itu tidak dilakukan penimbunan batu lagi mas kata nya nunggu dana tahap selanjutnya mas, itu ajah sih setau saya, waktu gotong royong gampar batu sub’base itu mas. ujarnya,

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau Exeter ordinary crime,

Team awak media berharap kepada instansi terkait untuk menindak tegas kepada Oknum kepala desa Pangkal mas mulya yang diduga mar’up atau korupsi anggaran dana desa dan khusus nya Inspektorat kabupaten mesuji, dan kejaksaan mesuji serta Aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas Oknum-oknum tersebut. (*)

Tim