Faktanews24.com-Jakarta| Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas tindakan 12 terdakwa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang di wilayah Tuban Jawa Timur Rabu 23/12. Di antara 12 istri terdakwa, ada salah satu istri terdakwa mendatangi gedung Mahkama Agung R.I untuk meminta keadlian atas putusan tersebut, YN adalah istri MR, yang suaminya di nyatakan Hakim bersalah di anggap telah melakukan tindak pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 di wilayah hukum Tuban, kepada Hakim Mahkamah Agung Adre, beliau menyampaikan keluh kesah terhadap putusan Pengadilan Negeri Tuban 10 Bulan Penjara, padahal menurutnya suaminya hanya ikut ikutan saja , ” suami saya hanya ikut ikutan saja tapi kok hukumannya merata ,” kata YN ( 24/12/24).
YN menambahkan, bahwa selama suaminya di tangkap tidak pernah ada pemberitahuan baik mulai penyidikan, hingga berkas di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban sampai mengetahui kalau suaminya di ponis bersalah oleh pengadilan Negeri Tuban Jawa Timur. ” Saya tidak pernah di beri tahu kalau suami saya di tangkap polisi, bahkan Jaksa pun tidak memberi tahu kalau di tahan di Kejaksaan Tuban sampai sekarang sudah di ponis bersalah , ” ujarnya dengan rasa melas.
Menanggapi keluhan YN, Hakim Mahkamah Agung Adre menjelaskan apa yang di keluhkan akan di sampaikan kepada pimpinannya, namun beliau menyampaikan, untuk hak terdakwa masih banyak peluang untuk melakukan upaya hukum, di antaranya adalah bisa melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, apa bila tidak mampu membayar pengacara, bisa menggunakan jasa Pos Bakum dan itu gratis total, sebab tidak ada biaya, dan sudah di biayayai Negara, apa bila mereka minta uang lapor ke Mahkama Agung, Mahkamah Agung terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Masalah putusan pengadilan yang di anggap putusannya tidak sesuai, ibu bisa melukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur ,” kata Adre di hadapan para wartawan.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, untuk putusan agar YN selaku istri terdakwa bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tuban untuk minta salinan putusan dan lagi lagi gratis tanpa di pungut biaya, bahkan barang bukti yang di miliki terdakwa termasuk HP bisa di minta oleh pihak Pengadilan , ” untuk masalah salinan putusan ibu bisa ambil di pengadilan Negeri Tuban ya ? dan itu gratis tidak di pungut biaya ,bahkan kalau memang ada alamat komunikasi berupa HP terdakwa juga bisa di ambil , ” pungkasnya.
Di sisi lain ketika para 12 terdakwa merintih di hotel prodeo, seorang markus berinisial TSN ,mencari kesempatan dalam kesempitan dengan bergerilya kepada para istri terdakwa, markus tersebut menjajikan akan bebas apa bila menyanggupi uang untuk koordinasi Hakim dan Kejaksaan, menurut sumber Indonesiakini.Id yang dapat di percaya uang tersebut sudah terkumpul hingga mencapai 90 jutaan, dan redaksi Indonesiakini.Id telah menyimpan bukti transfer yang ada , tentu saja ini membuat Hakim Mahkamah Agung geram dengan tindak lanjut orang tersebut, menurutnya apa bila berkaitan dengan pengadilan dam terbukti hakim menerima upeti, jangan ragu untuk melaporkan ke Mahkama Agung dan pasti akan di proses ,” apa bila memang benar-benar terjadi ada Hakim yang minta uang kepada masyarakat khususnya yang sedang dalam proses Hukum di pengadilan langsung laporkan pasti akan di tindak dengan tega , ” ucap Andre.
Sementara TSN yang di konfirmasi Indonesiakini.Id melalui chat washtap Selasa (24/12/24) membantah bahwa itu tidak benar, beliau pun berkata dapat informasi dari siapa ? ,bahkan beliau menyampaikan agar mempertemukan dengannya. ” informasi dari siapa dan itu tidak benar! Ketemukan dengan saya! , ” Ujarnya . Padahal jelas melalui rekaman yang di peroleh Indonesiakini.Id, di duga rekam tersebut suara STN , yang isi suaranya ,menghimbau kepada para istri terdakwa untuk memenuhi kewajibannya atas kekurangan uang koordinasi untuk Hakim dan jaksa . Semtera itu istri terdakwa NRT juga sudah menyetor kepada TSN 11.500 000 ,bahkan ia menyampaikan sampai saat ini masih terus di kejar kejar TSN untuk kekurangan sebesar 13 500 000 , ” saya di janjiankan katanya bila uang terkumpul 150juta ,suami saya hanya 3 bulan menjali hukuman ,” ucap TSN beberapa minggu lalu melalui komunikasi telp .
(Tim/Red)