Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis

FaktaNews24.com – Ciamis, Jawa Barat ][ 20 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) tengah menyelidiki peredaran produk dekstrosa asal Tiongkok di Ciamis yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, kepada Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam.

Menurut Agung Sulistio, PT Braga Trading Company (Brataco) memasok sejumlah besar dekstrosa ke Ciamis antara tahun 2019 hingga 2021. Produk tersebut, menurut informasi dari seorang pengusaha di Ciamis, dipasarkan oleh sales Brataco sebagai bahan campuran gula merah. GMOCT saat ini tengah menyelidiki apakah Brataco masih mendistribusikan produk tersebut.

Yang menjadi perhatian utama adalah kemasan dekstrosa yang beredar di Ciamis tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 Ayat (1) Huruf j, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK.

Selain pelanggaran UUPK, peredaran dekstrosa tanpa petunjuk penggunaan juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi lain terkait keamanan pangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mewajibkan produk pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

– Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan: mengharuskan label produk pangan dalam Bahasa Indonesia.

– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021: mengatur izin edar dan persyaratan keamanan pangan untuk produk impor.

– Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan: mengatur izin edar dan keamanan bahan tambahan pangan.

– Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: mewajibkan petunjuk penggunaan, cara penggunaan, dan penyimpanan yang jelas.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, LPK-RI akan mendorong tindakan hukum untuk melindungi konsumen. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk pangan tanpa informasi dalam Bahasa Indonesia dan melaporkan ke LPK-RI jika menemukan produk yang mencurigakan.

LPK-RI akan melakukan investigasi menyeluruh dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemerintah terhadap produk impor dan melindungi keselamatan konsumen di Indonesia.

#No Viral No Justice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *