faktanews24.com || Bitung (SULUT), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung melayangkan surat permohonan pengusulan penyesuaian tarif penagihan sewa kios dan lapak, kepada Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM sebagai kepala daerah yang dalam kapasitas Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Kota Bitung.
Surat ini disampaikan Asosiasi Pedagang tersebut, menyusul keresahan ditingkat pedagang pasar modern Cita dan Pasar Maesa Pusat Kota, atas kabar rencana pemberlakuan penagihan sewa kios dan lapak pada tahun 2024 ini.
Ketua Komisariat APPSI Pasar Cita Pusat Kota Djufri M. Marhaba mengakui adanya surat permohonan itu, telah disampaikan kepada Walikota sebagai pemegang keputusan tertinggi di Perumda Pasar. Menurut Marhaba, surat itu dilayangkan APPSI, setelah mendengar keluhan dan masukan Pedagang yang disampaikan kepada Organisasi, lewat pertemuan bersama pedagang dipasar Maesa pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.
” Iya benar, DPD Appsi sudah yang melayangkan surat permohonan peninjauan pemberlakuan penagihan dan pengusulan besaran tarif bagi Pasar yang baru dibangun. Sesuai kesepakatan dengan DPD, itu surat hanya berisi sejumlah aspirasi pedagang, yang meminta agar pemberlakuan besaran tarif itu, tidak memberatkan”, Ujar Marhaba, (6/3/04).
Lanjut Marhaba, dalam surat itu juga dilampirkan tanda tangan pedagang dan berkas pengeluhan pedagang, berdasarkan aspirasi masihg-masing mereka. Hal ini dilakukan Komisariat, untuk menghindari tuduhan fitnah seakan2 hal ini keinginan Organisasi, padahal ini keinginan pedagang.
” Ada rapat bersama pedagang, dan hadir Sekretaris DPD juga Kabag Operasional Perumda, dan mendengarkan secara langsung aspirasi Pedagang, dilengkapi daftar hadir dan notulen rapat serta dokumen keluhan. jadi lengkap, supaya nda ada yang nanti menuduh Organisasi menghasut “, Tegas Marhaba.
Hal senada ditambahkan Sekretaris DPD APPSI Bitung Vanny Kaunang. Menurutnya, sejauh ini koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah dan Perumda Pasar baik adanya. Dan kita berjuang untuk menemukan titik solusi, agar penerapan penagihan dipasar modern dan maesa tidak memberatkan pedagang.
Upaya koordinasi dan komunikasi ini sudah sejalan dengan rekomendasi regulasi terutama Peraturan Menteri Perdagangan No 21 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya forum bersama antara pedagang Pemerintah dan Pengelola, dalam menyikapi berbagai persoalan pasar.
” Kami rasa keluhan ini sudah tepat. Karena pak Maurits juga ketua Dewan Pertimbangan DPD APPSI Kota Bitung, jadi kami menyalurkan aspirasi pada pengambil kebijakan. Saya rasa yang paling penting menemukan kesepahaman yang tepat, antara kebutuhan operasional pengelola dan kemampuan bayar pedagang berdasarkan kapasitas Usaha. ” Ungkap Vanny.
Vanny menambahkan, APPSI mengapresiasi mekanisme baru Yang diberikan ruang oleh pemerintah, untuk mencari solusi dengan sistem Bottom Up dan bukan Top Down. Sehingga solusi yang dihasilkan, adalah hasil rembuk bersama seluruh pedagang dan Pengelola.
” Iya torang cuma Fasilitator saja untuk mencarikan solusi. Kami juga himbau Pengelola jangan negatif thingking, karena rekomendasi peninjauan besaran tarif ini sebenarnya sudah diputuskan dalam Rapat Forkopimda tahun 2022 lalu di ruang Sarundajang. Hanya saja baru kali ini kita coba jalankan secara bertahap” Kata Vanny.
Sementara itu, Iwan salah seorang pedagang dipasar Cita berharap, penetapan harga sewa jangan terlalu memberatkan, karena situasi pasar dan kondisi ruang usaha yang masih baru tahun pertama juga berpengaruh pada kemampuan bayar.
” Torang berharap Bapak Walikota Maurits mempertimbangkan surat APPSI yang sudah disampaikan. Kami bukan tidak mau bayar, tapi mohon pertimbangkan akag torang pe kemampuan bayar yang hingga kini masih merintis kembali, pasca resesi ekonomi Covid 19″, Lirih Iwan.
Hal sama juga disampaikan Sarni Sarapil, penghuni lantai II Pasar cita yang berjenis usaha pangkas rambut. Menurutnya, kondisi lantai II sangat ironis. Omset dulu diwilayah relokasi sangat jauh berbeda dengan sekarang. Apalagi, Perumda menerapkan sistem cluster acak. Sehingga pemangkas rambut terpencar, dan mempengaruhi pemangkas dilantai II.
” Iyo kasinak, masa mo kase sama lantai 1 dengan lantai II. Kalo sampe penagihan 750 per bulan nda mampu torang. dulu orang bagunting sampe 20 per hari, ini dia kadang cuma 2 per hari. Mohon pak Walikota torang pe aspirasi didengar”, Kata Sarni.
Sejauh ini DPD APPSI sedang menunggu balasan surat dari Pemerintah, untuk melanjutkan mekanisme persepakatan besaran tarif ditingkat Pedagang. Namun, APPSI mengakui sudah ada komunikasi dengan pihak Perumda Pasar. *****