Polres Bireuen Sita 28,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi serta Amankan 2 Tersangka

FaktaNews24.com, Bireuen – Polres Bireuen berhasil menyita 28.528,52 Gram Sabu dan 5000 Butir Ekstasi serta mengamankan dua tersangka pada pengungkapan Kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Senin 8 Januari 2024.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyitaan barang bukti Sabu dan tersangka tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan Narkotika dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.

Dua tersangka yang diamankan yakni M Bin M(40) warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F Bin T (44) Warga Kecamatan Jeunieb.

“Alhamdulillah kami berhasil menyita barang bukti sabu 28.528,52 Gram dan 5000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka,” sebutnya.

Dikatakannya, keberhasilan ini tentunya bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran dan jaringan Narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya- upaya demi mewujudkan Bireuen Bersih Narkoba,” jelas AKBP Jatmiko.

Kasat Narkoba, AKP Fauzan Zikra mengatakan penyitaan Barang Bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5000 butir ekstasi serta dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kami menyita barang bukti sabu dan ekstasi dan 2 tersangka di lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan Barang Bukti Sabu seberat 930,20 Gram,” terang AKP Fauzan

Selanjutnya lokasi ke 2 di Kecamatan Jeunieb, tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 Gram dan 5000 Butir Ekstasi.

Kedua tersangka terancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *