Karo.Faktanews24.com
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Rakor ini membahas tindak lanjut hasil pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, termasuk proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rakor ini diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dilakukan berdasarkan usulan instansi masing-masing. Jika usulan diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Maret, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS akan berlaku pada 1 April 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Karo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mempercepat proses pengusulan NIP bagi 39 peserta yang telah lulus seleksi CPNS tahun 2024. Lebih lanjut, Bupati Karo menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi prioritas agar para CPNS dapat segera bertugas dan memberikan kontribusi bagi pelayanan publik di Kabupaten Karo. Pemkab Karo memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, TMT ditargetkan paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK pada 1 Oktober 2025.
“Kami akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN sehingga pada bulan April 2025 mereka sudah dapat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS,” ujar Bupati Karo.
Optimalisasi pengangkatan CPNS ini sejalan dengan visi Bupati Karo dalam mewujudkan Kabupaten Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas. Dengan adanya sistem pengelolaan ASN yang lebih profesional dan transparan, diharapkan akan tercipta birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Selain pengangkatan CASN 2024, para kepala daerah juga mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan ASN harus lebih tertata dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk larangan pengangkatan tenaga non-ASN tanpa mekanisme resmi, di mana setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, demi memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas birokrasi.