FaktaNews24.com, Aceh Utara – Polres Aceh Utara melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di pasar tradisional kota lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Rabu, (19/3/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. dan didampingi Kasat Reskrim Akp Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M juga dihadiri oleh Ka Disperindagkop Aceh Utara Kusairi, ST., MSM serta Kabid Perdagangan Aceh Utara Irwandi, SST.
Pengecekan volume Minyakita ini dilakukan di beberapa kios/toko di Pasar tradisional kota lhoksukon dengan mendata harga, ketersediaan dan ukuran volume minya tersebut.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas Akp Bambang menyampaikan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita.
“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Akp Bambang
Pengecekan difokuskan pada produk Minyakita dengan ukuran 1 liter baik kemasan botol maupun pouch (kantong) guna memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.
Selain itu, hasil pengecekan terkait ketersediaan menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar tradisional kota lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dalam kondisi aman, harga stabil sesuai dengan HET, dan volume kemasan telah sesuai standar.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” Pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tandasnya.