FaktaNews24.com, Sumbar ][ Proyek pembangunan Dinas Pendidikan Kabupten Lima Puluh Kota , yang berlokasi
Jalan Perumnas Bhayangkara Bukit Asri, Jorong Ketinggian, Nagari sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan tim investigasi media pada Selasa (3/12/2024) menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi kerja, atau sepatu pengaman, yang merupakan standar wajib untuk menjaga keselamatan.
Awak media mencoba meminta Respons Pelaksana penanggung jawab proyek dan Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota.
Proyek yang dimulai pada Agustus 2024 ini bertujuan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian kantor Dinas Pendidikan kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, tanpa transparansi informasi dan standar keselamatan yang memadai, publik mulai mempertanyakan kredibilitas dan kualitas proyek ini.
Dua nama yang disebutkan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek adalah PT.Hosbashita Fujitama, dan Konsultan Pengawas CV.T-Nol Consultant Namun, hingga berita ini diterbitkan , tim investigasi awak media belum berhasil menghubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Ketiadaan pengawasan ketat atas pelaksanaan K3 di lokasi dapat melanggar Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan atau pelaksana pekerjaan menyediakan perlindungan K3 sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Sementara itu, pelanggaran UU KIP berpotensi merugikan hak publik untuk mengetahui detail penggunaan anggaran dana APBD Kabupaten Lima Puluh Kota T.A 2024.
Merespons dugaan ini, masyarakat mendesak agar Inspektorat Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila temuan pelanggaran terbukti benar, langkah penegakan hukum dan evaluasi kontraktor harus segera dilakukan demi memastikan proyek berjalan sesuai standar hukum dan transparansi.
Proyek pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya mematuhi aturan hukum, baik dalam aspek keselamatan kerja maupun transparansi. Redaksi media akan terus mendalami informasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran ini.