Kabupaten Bekasi,faktanews24.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengungkapkan keprihatinannya terkait kualitas dan keselamatan dalam proyek pemasangan paving blok di SMPN 05 Cikarang Utara. Proyek ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan nomor kegiatan 000.3.2/1.0228/SPK/UPTD Wilayah I/DCKTR/2025 yang dikerjakan oleh PT. Mutiara Settong Empak. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 196.747.000 dan dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender, dimulai pada 20 Februari hingga 20 April 2025.
Ketua Harian LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Mahfud, menyoroti sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar kualitas pekerjaan yang telah ditetapkan. Mahfud menyatakan bahwa ketebalan lapisan basecoss dan abu screening yang seharusnya lebih tebal, ketebalan ada yang sekitar 3 cm, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan lapisan tersebut diharapkan lebih tebal untuk memastikan daya tahan dan kualitas paving blok yang dipasang.
“Berdasarkan pengukuran langsung kami di lapangan, kami menemukan bahwa ketebalan lapisan basecoss dan abu screening ada yang sekitar hanya mencapai 3 cm, padahal dalam RAB seharusnya lebih tebal. Selain itu, penghamparan material juga dilakukan tanpa pemadatan yang memadai, dan kami menemukan rumput yang belum dibersihkan di area pengerjaan, yang dapat mempengaruhi kualitas hasil akhir pekerjaan,” ujar Mahfud, 7 Maret 2025.
Selain masalah kualitas pekerjaan, LSM Prabhu Indonesia Jaya juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Banyak pekerja di lokasi proyek yang ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, seperti helm, rompi, dan sepatu boot, yang jelas melanggar peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Walaupun terdapat informasi di papan proyek yang mengajak untuk mengutamakan keselamatan kerja, kenyataannya masih banyak pekerja yang tidak menggunakan APD yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada, seperti Permenaker No. 4 Tahun 1987 yang mengatur perlindungan terhadap pekerja dalam proyek konstruksi,” tambah Mahfud.
LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi UPTD Wilayah I untuk segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja dalam proyek ini. Mahfud menegaskan bahwa proyek ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku, baik dari segi kualitas material maupun keselamatan kerja.
“Kami meminta agar Dinas terkait segera melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Proyek ini harus dilaksanakan dengan mematuhi standar yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran dan penataan ulang pekerjaan,” tegas Mahfud.
Mahfud juga mencurigai adanya dugaan hubungan tidak sehat antara konsultan pengawas dan pihak PT. Mutiara Settong Empak, yang menyebabkan pengawasan terhadap proyek ini tidak maksimal. Pekerjaan pemasangan paving blok diduga tidak dilakukan dengan benar, mengingat paving blok lama tidak dibongkar dan langsung ditutupi dengan paving blok baru.
“Kami menduga proyek ini tidak sesuai dengan RAB dan dikerjakan tanpa pengawasan yang ketat. Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat proyek ini dibiayai dengan dana publik yang berasal dari rakyat,” ungkap Mahfud.
Saat tim LSM Prabhu Indonesia Jaya melakukan investigasi di lapangan, mereka menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengerjaan pemasangan paving blok. Salah satunya adalah ketebalan material abu pasir yang digunakan hanya ditebar tanpa pemadatan yang memadai, menyebabkan pemasangan paving blok tidak rata.
Sejumlah pekerja yang dikonfirmasi oleh tim awak media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya mengaku bahwa Pelaksana di lapangan yang bernama Ateng. Salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kadang pelaksana datang, kadang tidak. Kemarin pelaksana datang sore hari sekitar jam 3.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi karena tidak ditemukan di lokasi proyek.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan akan terus mengawal proyek ini untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 4 Tahun 1987.
– Red –