LSM GBB Siap Laporkan Dugaan Korupsi di SMP Negeri 1 Kamal ke Aparat Penegak Hukum

Bangkalan,FaktaNews 24

UPTD SMP Negeri 1 Kamal merupakan salah satu sekolah menengah pertama tertua di Kecamatan Kamal, berdiri sejak 1964. Sekolah ini dikenal telah mencetak banyak alumni berprestasi di berbagai bidang, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat.

Dalam bidang akademik dan non-akademik, prestasi siswa-siswinya cukup membanggakan. Di antaranya, Syarif Hidayatullah Suhaimi yang meraih medali emas dalam cabang pencak silat O2SN tingkat nasional, serta Pambudi Surya yang memperoleh medali perunggu dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang fisika di Riau. Prestasi ini menunjukkan bahwa SMP Negeri 1 Kamal terus berkembang dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Namun, di tengah berbagai capaian positif tersebut, sekolah ini kini tersandung polemik serius. Berdasarkan berita yang dimuat media OpsiHukum.com pada 2 Maret 2025, Plt. Kepala SMPN 1 Kamal, Dra. Irjenna Judhinarsusi, MM, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bangkalan. Dugaan ini menyeret salah satu keluarga guru di sekolah tersebut dan memunculkan persoalan lain yang lebih besar, yakni indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan 17 unit laptop di SMPN 1 Kamal.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan laptop tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Unit yang dibeli diduga merupakan barang bekas, meskipun anggarannya disusun untuk pengadaan barang baru. Selain itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang dianggap bermasalah, seperti:

Lembar Kerja Siswa (LKS)

Sampul rapor

Kalender sekolah

Proyek paving, kayu, dan asbes

Semua proyek ini dianggarkan melalui sistem ARKAS, tetapi diduga barangnya tidak ditemukan di sekolah.

Selain persoalan pengadaan barang, muncul pula dugaan bahwa pengangkatan Dra. Irjenna Judhinarsusi sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Kamal tidak memenuhi syarat. Ia disebut belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CAKEP) maupun sertifikat guru penggerak, yang merupakan persyaratan utama dalam penunjukan kepala sekolah. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya praktik suap dalam pengangkatannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi laporan pemalsuan dokumen yang dibuatnya, Dra. Irjenna Judhinarsusi sempat diminta oleh tokoh masyarakat untuk mencabut laporan tersebut demi menjaga kondusivitas sekolah. Namun, ia mengajukan tiga syarat sebelum bersedia mencabut laporan:

1. Ia tidak dimutasi dari jabatan Plt. Kepala SMPN 1 Kamal.

2. Terlapor harus dimutasi dari SMPN 1 Kamal.

3. Terlapor wajib mengganti biaya Rp 25 juta yang diklaim sebagai kerugian akibat tindakan tersebut.

Syarat-syarat ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, mutasi kepala sekolah dan guru merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, bukan individu tertentu. Selain itu, permintaan ganti rugi Rp 25 juta dinilai sebagai dugaan pemerasan.

Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih, M. Rosul Mochtar, SE, SH, yang juga warga Kecamatan Kamal, menyayangkan konflik yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, perseteruan ini mencerminkan ketidakseimbangan etika dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa.

Rosul menegaskan bahwa LSM yang dipimpinnya fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia memastikan bahwa LSM Gerakan Bangkalan Bersih akan segera melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di SMPN 1 Kamal kepada aparat penegak hukum.

“Kami bersyukur karena melalui konflik ini, dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya tertutup rapat kini mulai terbuka. Kami akan memastikan bahwa laporan ini sampai ke pihak berwenang agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rosul.

Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat Kecamatan Kamal berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam, baik terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan korupsi dalam pengadaan barang di SMPN 1 Kamal.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan diharapkan memberikan klarifikasi terkait isu pengangkatan kepala sekolah serta memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, tanpa praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.
( Bd )

Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *