Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalu-lintas pembatasan Operasional Angkutan Barang Kendaraan Sumbu 3

 

PURWAKARTA Fakta news, 24 Selama Operasi Ketupat 2025, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Di Purwakarta, Satlantas Polres Purwakarta menggelar rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus dan pembatasan operasional angkutan barang kendaraan sumbu 3 yang akan memasuki gerbang tol dan masih berada di dalam tol, pada Senin, 24 Maret 2024, dini hari.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, mulai Pukul. 00.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik.

“Pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2. Jadi kalau kita memprioritaskan pemudik angkutan logistik juga harus ditahan tapi tidak absolut, sembako masih bisa jalan, kalau mengirim logistik bisa menggunakan sumbu 2,” ujar Muthia.

Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.

 

 

Alex skj
Humas polres purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *