FaktaNews24.com, Jakarta ][ (GMOCT) – Sebuah surat permohonan bantuan yang diduga dikeluarkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, menuai kontroversi. Surat bernomor B/10/10/2025/Polsek Metro, tertanggal 10 Maret 2025, tersebut ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dan meminta “partisipasi” dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat tersebut mencantumkan nama-nama anggota Bhabinkamtibmas sebagai penerima “partisipasi”.
Legalitas dan etika surat tersebut dipertanyakan publik, mengingat aturan ketat Polri terkait permintaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta. Permintaan tanpa prosedur resmi dapat dianggap penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya telah menyatakan akan menelusuri kebenaran surat tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Jika benar surat tersebut dikeluarkan oleh anggota kepolisian atau ada oknum yang mencatut nama institusi Polri, dan jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya pada Senin (24/3/2025).
Para pakar hukum menilai, jika surat tersebut dibuat tanpa izin atau prosedur resmi, maka hal tersebut dapat melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika terbukti ada unsur paksaan atau pemerasan, maka ini juga bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Budi Santoso, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa sanksi dapat beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Masyarakat pun mendesak transparansi dari Polri dalam mengusut kasus ini. Seorang warga Menteng yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya, “Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kalau memang surat itu benar, harus ada tindakan tegas agar tidak terulang lagi di tempat lain.”
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), turut memberikan komentar terkait hal ini. “Oknum polisi yang diduga meminta sumbangan ini sangat merusak citra Kepolisian. Bukankah Institusi Polri sudah mendapatkan anggaran yang fantastis dari negara? Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tegas Agung.
Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Metro Menteng diharapkan memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat tersebut. Publik menantikan langkah tegas kepolisian dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin internal.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama