Sempat Buron, Polres Purwakarta Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Wilayah Cianjur

 

PURWAKARTA Fakta news, 24 Pelarian pelaku pembunuhan di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta yang sempat buron berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku inisial AZB (51) warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta tersebut diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Diketahui, AZB berhasil melarikan diri setelah melakukan penusukan kepada Asep Budi Kusnadinata (52) pada Kamis, 20 Maret 2025, di kediaman korban. Akibat peristiwa tersebut korban tewas dengan luka tusukan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku yang sempat buron beberapa hari itu berhasil diamankan Team Gabungan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta dan Resmob Polda Jabar di wilayah Kabupaten Cianjur, Pada Selasa, 25 Maret 2025, sekira pukul 04.00 WIB.

“Pelaku AZB ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Jadi setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur,” ucap Lilik, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, tindak pidana pembunuhan itu terjadi, Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira Pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Dalam aksinya, kata Lilik, Pelaku AZB ini masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung masuk ke kamar korban kemudian menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

“Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Lilik.

Setelah kejadian tersebut, tambah dia, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. “Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban,” jelas Lilik.

Lilik melanjutkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa saat itu keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Tak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Lilik.

Kapolres menyebut korban dan pelaku adalah teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati.

Lilik mengungkapkan korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan sehari sebelumnya. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur.

“Sehari hari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-teman. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia,” jelas Lilik.

Atas perbuatan sadisnya itu, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana. “Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun,” kata Lilik.

 

 

Alex skj
Humas polres purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *