Faktanews24.com – Pacitan, Menjelang Pilkada Pacitan 2024, tensi politik semakin memanas. Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, secara resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Pacitan pada Minggu, 29 September 2024.
Ketua Tim Advokasi Ronny-Wahyu, Moh. Muzayin, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua Advokasi Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., dan anggota Dr. Agoes Hendriyanto, M.Pd., menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin,S.Th.I, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Nurul Fata K.
Muzayin menjelaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi keterlibatan aparat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pacitan 2024. Bukti yang diajukan meliputi status WhatsApp yang diduga dibuat oleh perangkat desa.

“Kami menilai tindakan tersebut melanggar aturan yang mengharuskan aparat desa bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung,” Tegas Muzayin.
Tim Advokasi Ronny-Wahyu menekankan bahwa ketidaknetralan oknum kades berpotensi merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur, adil, dan berintegritas. Mereka mendesak Bawaslu untuk segera memeriksa bukti yang telah diserahkan dan mengambil tindakan hukum yang tegas jika terbukti bersalah.
Wakil Ketua Advokasi, Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjaga keadilan dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik.
“Kami berharap Bawaslu bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini demi terciptanya suasana yang kondusif dan proses pemilihan yang sesuai dengan aturan,” Ujar Fahmi dalam keteranganya kepada wartawan.
Fahmi juga menegaskan bahwa status WhatsApp yang menjadi bukti dugaan ketidaknetralan oknum Kades melanggar tiga Undang-Undang, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 Ayat 2 yang melarang pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu mengikutsertakan aparatur sipil negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 huruf g yang melarang Kepala Desa terlibat dalam politik praktis dan mengharuskan mereka menjaga netralitas.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasal 71 ayat (1) yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin secara resmi menerima aduan terhadap dugaan ketidaknetralan oknum kades dengan disaksikan oleh media, komisioner Bawaslu Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Nurul Fata K, serta unsur kejaksaan dan kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan proses yang sesuai dengan prosedur hukum,” Pungkas Syamsul Arifin.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno