Faktanews24.com – Pacitan, Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Pacitan meningkatkan kewaspadaannya untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Salah satunya dengan menginstruksikan batas waktu operasional tempat hiburan malam selama Ramadan pada tahun 2025.
Menurutnya, hiburan malam tetap buka dengan batas waktu jam operasional yang dipangkas. Untuk biasanya jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) buka sampai pukul 02.00 WIB, tetapi mulai 1 sampai 30 Maret 2025 atau sepanjang Ramadan 2025 hanya boleh beroperasi selama tiga jam.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, bersama jajarannya langsung meninjau tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadan 2025.
Ardyan mengingatkan pemilik tempat hiburan malam untuk memahami dan melaksanakan aturan baru tentang batas waktu operasional.
“Tolong ini dipahami dan dilaksanakan. Ada toleransi tapi jangan dilanggar. Jadi jam buka dari pukul 21.00 WIB, dan harus tutup pada pukul 24.00 WIB. Buka siang dilarang. Petugas akan selalu mengawasi kegiatan tersebut,” tegas Ardyan Wahyudi kepada wartawan pada Sabtu, 08 Maret 2025.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan. Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Pacitan ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur.
“Bilamana surat edaran atau himbauan tersebut di abaikan maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pelanggarannya,” imbuhnya.
Surat Edaran ini juga mengatur tentang tradisi rontek gugah sahur yang diperbolehkan, namun harus tetap menghormati ketertiban umum. Surat Edaran itu juga menghimbau semua warung atau tempat makan untuk menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa dengan memasang tirai pada siang hari.
Pemkab Pacitan mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat segera dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno