Faktanews24.com – Pacitan, Irfan Ramadany berusia 25 Tahun, warga Jogorogo, Ngawi, tertunduk lesu saat digiring petugas Polres Pacitan di Gedung Bhayangkara pada Jumat, 31 Januari 2025. Tangannya diborgol, membawa dua unit sepeda motor merk Honda Vario dan Yamaha Aerox yang berhasil disita dari tangannya.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa Irfan ditangkap saat beristirahat di kostnya di daerah Nganjuk, Jawa Timur. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Margo Mulyo, Punung dan di Barean, Ploso, Pacitan.
“Yang bersangkutan adalah pelaku pencurian di Pasar Margo Mulyo Punung dan di Barean Ploso. Di dua TKP ini, pelaku dengan leluasa mengambil motor milik korban karena kunci masih terpasang di motor dan ditinggal oleh pemiliknya,” jelas AKBP Agung dalam pers rilis.
AKBP Agung menjelaskan bahwa Irfan sengaja datang ke Pacitan naik bus sendirian. “Setelah turun, dia lalu mengincar motor yang kuncinya masih tergantung, kemudian dibawa ke Nganjuk untuk dijual. Namun, belum sempat dijual sudah tertangkap oleh Tim Resmob Polres Pacitan,” tambahnya.
Motif pencurian, kata Kapolres, dipicu oleh faktor ekonomi. “Pelaku biasanya bekerja di proyek bangunan. Karena kebutuhan ekonomi dia kemudian melakukan aksi pencurian ini,” ungkap AKBP Agung.
Sebagai pesan kepada masyarakat Pacitan, AKBP Agung menghimbau agar selalu waspada. “Jangan sampai meninggalkan motor dengan kunci yang masih terpasang. Bisa menjadi target pencurian oleh pelaku kejahatan,” tutup Kapolres Pacitan.
Irfan Ramadany kini ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno