Kejam Jika Kekuasaan Selalu Digunakan ini Lah Yang Terjadi Di Desa Sungai pandan Oleh Kades Apriyanti Pecat 4 Ketua RT
TEBO – Faktanews24.com – Tindakan Kades Apriyanti memecat 4 Ketua RT di anggap arogan oleh masyarakat karena sebelum pemecatan ada peristiwa tertunggaknya atau belum di bayarkan gaji Ketua RT (14 RT) selama 5 bulan.
Atas tertunggaknya gaji para RT tersebut mereka kemudian berbondong mempertanyakan dan menuntut hak atas gaji mereka yang tertunggak kepada Bendahara Desa dan Kades Sungai Pandan.
Setelah di tagih para Ketua RT hingga akhirnya gaji Para RT tersebut akhirnya di bayarkan oleh Pemdes Sungai Pandan, Kades ternyata kemudian memberhentikan 4 Ketua RT tersebut secara serentak. Selasa-4-2-25
Dalam Surat bertanggal 3 Februari 2025 tersebut Apriyanti memberhentikan Ica Martaningtias ( Ketua RT 01), Marzuki ( Ketua RT 11), M.Sobirin (Ketua RT 05), Zulkifli (Ketua RT 04), di berhentikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Atas keputusan sepihak Apriyanti terhadap ke 4 rekannya, menurut informasi semua Ketua RT di Sungai Pandan pada 4 Februari 2025 berencana mendatangi Kades untuk mempertanyakan alasan pemberhentian dan meminta jika rekan Ketua RT mereka di pecat maka pecat semua atau mereka akan mengundurkan diri semua sebagai bentuk solidaritas.
Sikap dan tindakan Apriyanti ini di duga bakal kembali memicu gejolak di tengah masyarakat Sungai Pandan mengingat Kades dan Bendahara sedang bermasalah dengan warga dan hukum, namun masyarakat Sungai Pandan mempertanyakan proses penanganan dari Pemerintah Tebo dalam hal ini Dinas DPMD dan Inspektorat dan APH yaitu Kejaksaan Tebo yang sempat turun ke Desa Sungai Pandan menindak lanjuti dugaan Korupsi Dana Desa dan adanya tuntutan warga terhadap pemberhentian Kades dan Bendahara Desa, yang bahkan sempat terjadi Penyegelan Kantor Desa saat itu.
Dan menurut kabar masyarakat Desa akan mendatangi pihak Pemkab Tebo dan Kejari Tebo untuk mempertanyakan penanganan permasalah yang tengah di alami Desa mereka.
Sementara informasi yang di dapat, Kades dan Bendahara Sungai Pandan tetap santui atas tuntutan warga karena belum pernah ada hasil Pemeriksaan dan Temuan dari Pemeriksaan Inspektorat Tebo yang dapat digunakan pihak APH atau Kejaksaan sebagai dasar menuntut atau menjerat Kades secara hukum.
Hal ini berdasar adanya informasi dari salah seorang pihak Inspektorat yang mengatakan bahwa Desa Sungai Pandan belum pernah di periksa, sementara dalam aturan yang berlaku, harus ada temuan dari Pemeriksaan Inspektorat sebagai dasar APH bertindak.(edi enjoy)