Faktanews24.com
BOLMONG, 11 Maret 2024 – Kontroversi muncul di Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak desa terhadap warga. Hal ini bermula dari informasi bahwa sejumlah warga diminta membayar Rp500.000 untuk pengukuran tanah, tanpa adanya aturan desa yang mengatur hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Poigar saat dihubungi melalui telepon seluler pada tanggal 3 Maret 2024 menjelaskan, “bahwa belum ada peraturan desa yang mengatur pembayaran tersebut,” pungkas Camat.
Sementara itu, Kadis PMD Apdu Salabonde dalam wawancara media di ruang Kantor Dinas menegaskan, “bahwa pungutan liar merupakan ranah hukum dan akan ditindaklanjuti jika terbukti,” pungkasnya pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 12:06.
Sangadi Desa Wineru, saat dikonfirmasi media di kediamannya menyatakan, “bahwa masalah tersebut sedang ditangani di Polres,” ungkap sangadi kepada awak media, pada tanggal 5 Maret 2024.
Sementara itu, Tim Advokasi telah bergerak untuk mengawal kasus ini, karena diduga Sangadi melanggar peraturan dengan memeras rakyat. Mereka menegaskan perlunya peraturan yang jelas terkait pembayaran ini dan mendesak tindakan segera dari pihak berwenang.
Salah satu warga Desa Wineru, Rendy juga menyampaikan keprihatinannya atas masalah pungutan liar ini” sejak bulan maret 2023 sampai bulan maret 2024 belum ada kepastian hukum” ungkap nya.
“Karena sangadi beserta perangkat desa melakukan pengukuran sebagai persyaratan untuk mendapatkan bedah rumah,” ungkap Rendy pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 14:23.
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana desa serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi ini.
#SyarelÂ