Kabupaten Bekasi,faktanews24.com – Proyek pemagaran yang sedang dikerjakan di SDN Sukabakti 01, yang terletak di Kampung Balong Sambi RT 001/003, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat Investigasi ini dilakukan oleh Ketua Harian DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bersama awak media. Rabu (12/3/2025).
Proyek yang sudah berlangsung hampir satu minggu ini diduga merupakan “proyek “siluman” karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketidakadaan papan informasi proyek di lokasi kerja. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan informasi yang jelas mengenai biaya, sumber dana, serta identitas pelaksana proyek.
Seorang pekerja, Sasmito, yang ditemui di lokasi proyek mengungkapkan bahwa sejak awal proyek dimulai, papan informasi tidak pernah dipasang. “Kami hanya bekerja sesuai perintah. Tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atau siapa kontraktornya. Dari awal, papan informasi memang tidak ada,” jelas Sasmito.
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran terkait dengan standar keselamatan kerja (K3). Para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.
Lebih lanjut, dugaan ketidaksesuaian bahan yang digunakan dalam proyek ini juga.
Sasmito mengungkapkan bahwa besi tiang yang digunakan dalam proyek seharusnya berukuran 12 mm, namun yang terpasang pada saat diukur mengunakan alat ukur Sigmat hanya 10 mm. Begitu juga dengan besi cincin yang seharusnya berukuran 8 mm, ternyata hanya berukuran 6 mm. Selain itu, jarak antara gelang ke gelang diukur menggunakan meteran besi gelang ke gelang yang seharusnya 15 cm, ternyata terukur antara 23 cm hingga 24 cm.
Menanggapi temuan ini, Ketua Harian DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Mahfud, mendesak dinas Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan verifikasi terhadap proyek tersebut. “Kami meminta agar instansi terkait memeriksa kebenaran material yang digunakan dan memastikan bahwa proyek ini sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar proyek ini segera dihentikan dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menekankan perlunya sangsi tegas terhadap konsultan dan pengawas yang diduga berkolaborasi dengan kontraktor untuk menutupi kekurangan dalam proyek ini. Ia meminta agar hak-hak pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, diperhatikan dengan serius.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi akan layangan surat ke UPTD wilayah IV dan untuk terus mengawal perkembangan proyek pemageran ini dan mendorong agar segala bentuk penyimpangan dalam proyek ini segera diperbaiki.
– Nr –