FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 28 Mai 2024 tentang usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati dan Penjabat Wali Kota pada Bulan Juli Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Kabupaten/Kota paling lambat pada 12 Juni 2024 Kepada Menteri Dalam Negeri.
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi akan berakhir masa tugas pada tanggal 14 Juli 2024 mendatang. Menindaklanjuti surat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada Tanggal 10 Juni 2024 Nomor 131.11/635 mengirimkan balasan Kepada Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 calon Penjabat Bupati Aceh Utara yakni :
Dr. A Murtala, MSi, Eselon II.b yang saat ini Menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya. Amir Syarifuddin, SKM, Eselon II.b saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara dan Fakrurradhi, SH, MM, Eselon II.b menduduki jabatan Sekretaris Dewan DPRK Aceh Utara.
Surat usulan tersebut diantar langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali didampingi empat Ketua Fraksi masing-masing Gabungan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Nasdem dan Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Anzir SH.
Kemudian, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ismed Nur AJ Hasan, S.Sos, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Teuku Otman dan Ketua Fraksi Gerakan Keadilan H.0l Anwar Risyen, yaitu gabungan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan PAN.
Pimpinan DPRK Aceh Utara dan para Ketua Fraksi diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, R Hendi Nur Kusuma MA, di Gedung Kemendagri, Selasa 11 Juni 2024.
Ketua DPRK Aceh Utara lllArafat Ali menyampaikan bahwa hasil Rapat Musyawarah mencuat 3 nama untuk diusulkan menjadi calon Pj. Bupati Aceh Utara kepada Kemendagri.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Polittik, Hukum, dan Keamanan, kemudian Menteri sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Aceh.
“Kita berharap kepada Kemendagri agar Penjabat yang akan memimpin Aceh Utara kedepan diambil salah satu dari 3 usulan tersebut yang sudah berpengalaman dan mampu menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah” harapnya.
Selain itu, dalam surat Mendagri juga menyampaikan Penjabat Bupati/Walikota yang akan berakhir pada Juli 2024 mendatang yakni Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir 6 Juli 2024, Pj Bupati Bener Meriah berakhir 14 juli 2024, Pj Bupati Aceh Timur berakhir 14 Juli 2024. Pj Bupati Aceh Utara berakhir 14 Juli 2024.
selanjutnya, Penjabat Bupati Aceh Besar berakhir 14 Juli 2024, Penjabat Bupati Pidie berakhir 18 Juli 2024, Penjabat Bupati Simeulu berakhir 21 Juli 2024, dan Penjabat Bupati Aceh Singkil berakhir 21 Juli 2024.