Dinilai Melanggar UU – LLAJ, Truk Pengangkut Matrial Galian-C Tanpa Penutup Bak Bebas Beroperasi

FaktaNews24.com, ACEH UTARA  – Truk pengangkut material galian-c bebas lalu-lalang melintasi jalan yang padat dengan lalu lintas tanpa menggunakan penutup bak kendaraan dengan terpal. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk sebagaimana yang telah diatur dalam UU – LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Selain melanggar UU-LLAJ, efek dari pelanggaran tersebut juga berpotensi Negatif yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya seperti mempengaruhi kesehatan bagi Masyarakat akibat debu yang dihasilkan dari tumpahan material tanah timbun yang diangkut truk tersebut.

||Truck pengangkut Material Galian-C Tanpa Penutup bak Kendaraan memakai terpal saat melintasi jalan yang padat Lalu Lintas dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku||

Masyarakat disekitar kerap mengeluh dan berharap kepada para pengembang ataupun pengusaha yang bergelut dibidang usaha pertambangan yang tergolong dalam bidang galian golongan c seperti Tanah Timbun dan Pasir untuk betul-betul mengevaluasi dan menegaskan para sopir truk yang akan mengangkut matrial proyek untuk patuh terhadap aturan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Mahlil