Pertanyakan Keabsahan Jabatan, Masyarakat Desa Tanjung Ara ; Aturan Mana Yang Memperbolehkan PPPK Rangkap Jabatan sebagai Kades

FaktaNews24.com, ACEH UTARA  – Masyarakat Gampong (Desa) Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, mempertanyakan Keabsahan Jabatan Tgk. Keumala Mudin. S. Sos yang diduga merangkap jabatan selain menjadi Kepala Desa (Keuchik), juga diketahui sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag, sebagai penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Jambo Aye.

Hal itu ditengarai karena Tgk. Keumala Mudin, S. Sos, dinilai telah melanggar PP manajemen PPPK yang melarang merangkap jabatan. Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terang salah seorang Tokoh Masyarakat Gampong Tanjung Ara saat dijumpai wartawan Media FaktaNews24.com. Sabtu, (22/02/2025).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tuha Peut Gampong Tanjung Ara, T. Suryadi, beserta Imum Gampong, Tgk. Yusrizal juga mengatakan hal sama, bahwa Kepala Desa mereka merangkap jabatan sudah menjelang dua (2) tahun dengan. Selain mendapatkan gaji Kades, juga mendapatkan gaji PPPK dari Kemenag sebagai penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebetulnya masalah ini sudah pernah Kami laporkan langsung ke Kemenag Kabupaten Aceh Utara pada Tahun 2024 silam, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang diambil oleh Kakankemenag selaku atasan nya. Kan aneh.” Ungkap T. Suryadi.

Maka terkait permasalah tersebut, kami atas Nama Masyarakat Desa Tanjung Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, meminta kepada yang Terhormat Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, untuk menindak tegas bawahannya yang sudah melanggar aturan dalam rumah tangga (ADRT) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Tgk. Tarmizi. S. Pd, selaku Mukim Jambo Aye Teungoh yang mempunyai peran penting sebagai pelindung adat istiadat dan Kesejahteraan Masyarakat Gampong membenarkan hal tersebut, menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan media ini.

Beliau juga mengatakan, itu bukan sekedar informasi saja, melainkan kebenaran yang terjadi seperti yang di laporkan masyarakat. Namun, rangkap jabatan tersebut yang digadang – gadangkan itu baru terjadi setelah Tgk. Keumala Mudin menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Ara.

Pun begitu menurut aturan yang saya ketahui, seharusnya Kepala Desa Tanjung Ara harus memilih satu diantara dua jabatannya itu ketika beliau (Kades) mengetahui dinyatakan lulus seleksi PPPK di Kementerian Agama. Kalau sudah seperti ini, ya kita tunggu saja akhir dari problema yang terjadi seperti sekarang ini. Pungkas Tgk. tar, sapaan akrab Mukim Jambo Aye Tengah.

Untuk diketahui ; 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana Pernah mengeluarkan pernyataan tegas soal Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap Jabatan akan diputuskan kontrak dan diberhentikan dari  PNS ataupun PPPK, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kalau ada PNS atau PPPK yang juga tetap Nekat merangkap jabatan, juga harus siap menerima konsekuensinya.

Mahlil