Keumalamuddin Resmi Nyatakan Mundur Dari Jabatannya Sebagai Kepala Desa Tanjung Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara

FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Keumalamuddin resmi mengundurkan diri dari Kepala Desa (Kades) Tanjung  Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Berdasarkan surat edaran BKN tanggal 17 februari 2025 nomor : 2302/B-KB.01.01/SD/J?2025 jawaban atas surat no : 100.3.3.5/05/0515/BPD hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan kepala desa yang diterima PPPK.

Pengunduran diri Keumalamuddin dari jabatan Kepala Desa dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai sepuluh ribu tertanggal 03 Maret 2025, terkait dirinya dinyatakan Lulus PPPK Kemenag sebagai Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Jambo Aye.

|| Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Kepala Desa ||

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs H. Maiyusri, M.Ag melalui Analis Kepegawaian, Amiruddin. S. Pd, membenarkan hal tersebut. Rabu, (05/03/2025) kepada Media Online FaktaNews24.com.

Amiruddin mengatakan, Keumalamuddin sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepala Desa berdasarkan tembusan surat pernyataannya yang dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan media ini.

Seperti itu yang diketahui sebelumnya, media FaktaNews24.com memberitakan, pertanyakan keabsahan jabatan, masyarakat desa tanjung ara “aturan mana yang memperbolehkan PPPK bisa rangkap jabatan sebagai kades.??

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan maupun keterangan yang pasti dari Keumalamuddin terkait pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Tanjung Ara, yang dihubungi via WhatsApp.

Mahlil