FDW Laksanakan Pergantian Pejabat Hukum Tua Tumpaan Baru Pangkey Ke Sangian

Sulawesi UtaraMinahasa Selatan // faktanews24.com
Terjadinya Pergantian Pimpinan dilingkup Pemerintahan sudah biasa terjadi, demikian juga dalam jabatan Hukum Tua di kepemerintahan kabupaten Minahasa Selatan demi memperdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mumpuni dalam memimpin Pemerintahan di Desa.

Adapun pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, di beri wewenang kepada Pejabat Hukum Tua yang baru Grace Sangian yang sebelumnya adalah staff di Dinas PMD Kabupaten Minsel, menggantikan Pejabat Hukum Tua yang lama Jessy Mariska Pangkey, SS, MSi, yang kembali bertugas di Dinas PMD Kab. Minsel, yang dimana telah memimpin Desa Tumpaan Baru selama 2 (dua) tahun.

Pejabat Hukum Tua yang baru di Desa Tumpaan Baru, Grace Sangian dinilai Bupati Bapak Frangky Donny Wongkar, SH (FDW), mampu memimpin desa Tumpaan Baru sehingga dipercayakan untuk duduk menjadi pejabat dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa Tumpaan Baru yang sebelumnya telah dibangun oleh Mantan Hukum Tua Definitif Berty Pangkey (Bepang), yang juga adalah merupakan pejuang dan petarung politisi senior di Partai PDI-P, yang memimpin selama 6 Tahun dan Jessi Mariska Pangkey, SS, MSi selama 2 Tahun.

FDW menilai Pejabat Hukum Tua yang baru Grace Sangian mampu untuk membuat Desa Tumpaan Baru lebih baik.

Tokoh masyarakat yang juga adalah mantan Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Berty Pangkey (Bepang), menyambut baik akan kehadiran Pjt Hukum Tua yang baru ini, Pangkey berharap Pjt Hukum Tua Grace dapat menjalankan roda pemerintahan di Desa Tumpaan Baru lebih baik.

“sebagai tokoh masyarakat tentunya akan menyambut dengan baik pejabat Hukum Tua yang baru, yang lebih dipercayakan FDW untuk memimpin Desa Tumpaan Baru” tutur tokoh masyarakat, mantan Hukum tua desa Tumpaan baru dan Politisi senior partai berlambang kepala Banteng PDI-P.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Mantan Pejabat Hukum Tua Jessi sempat diperhadapkan dengan gugatan Bawaslu ke pengadilan amurang terkait Netralitas ASN yang mengarahkan atau mendukung salah satu paslon yaitu FDW-TK, divonis Kurungan 1 bulan 15 hari dan denda 1 (satu) juta, yang kemudian mantan Hukum Tua Jessi Melakukan banding dan merubah putusan dengan Percobaan Saja.

“ya benar saya sudah di ganti oleh Grace Sangian sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru dan hal itu bisa juga dipastikan karena saya sudah melihat lewat sosial media dan pemberitaan, walaupun saya memang belum sama skali mendapatkan informasi resmi dari PMD dan instansi terkait tentang pergantian pejabat. Apa bila hal tersebut memang benar, sebagai ASN saya harus mengikuti apa yang semestinya, dan saya harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh pimpinan, yakni Bapak Bupati Franky Donny Wongkar, SH” ungkap Pangkey.

#Lifan

Lifan J Mintje
Peliputan Media