Faktanews24.com | Dalam dunia kerja, PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di mana sifatnya terbatas. Aturan mengenai PKWT diperbarui dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hubungan kerja didasarkan pada jangka waktu dan untuk karyawan tertentu.
Dasar hukum yang mengatur PKWT tersebut mencakup berbagai hal yang meliputi hak PKWT, termasuk kompensasi berupa gaji dan nilai tunjangan.
Maka dari itu, pembuatan PKWT adalah suatu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha. Informasi di dalamnya pun dapat dijadikan pertimbangan bagi calon karyawan.
Di dalam PKWT, terdapat durasi kontrak yang meliputi tanggal mulai hingga berakhirnya suatu hubungan kerja secara jelas. Selain itu, tercatat juga nominal gaji dan tunjangan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak pada diskusi sebelumnya. Meskipun kontrak kerjanya sementara, penerapan PKWT tetap diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Upah Minimum.Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Cuti Tahunan.Selain itu, pengusaha juga wajib memberi cuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.Sehingga, sepanjang pekerja PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan, ia berhak mendapatkannya.
Tunjangan Hari Raya (“THR”) THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik diberikan kepada pekerja dengan PKWT maupun PKWTT.Dengan demikian, karyawan PKWT berhak menerima THR sesuai perhitungan masa kerja.
Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap.Perihal pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap kepada karyawan kontrak, ini merupakan ranah dari pengusaha. Sebab komponen upah dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Komponen upah ini lebih lanjut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama