FaktaNews24.com, Jakarta ][ Konfirmasi tim media terhadap dugaan prostitusi terselubung di 3B massage and lounge dan sertifikasi terapis bukannya di jawab oleh owner atau penanggung jawab lokasi tim di minta menghubungi no WhatsApp penanggung jawab berinisial J yang ternyata juga seorang jurnalis, naiknya pemberitaan di 3 link media online tidak membuat pemilik 3B massage and lounge berpikir bahwa telah melakukan pelanggaran dan menghargai media tapi malah membenturkan antar jurnalis, sungguh luar biasa cara penyelesaian 3B massage and lounge, massage Plus2 di 3B Massage & lounge beralamat di ruko Glaz 2 blok A no 21 kelapa dua Tangerang Selatan ini tempat massage yang berani secara Vulgar dan berani seolah olah *kebal hukum* dengan menawarkan layanan Plus2 untuk pria yang datang berkunjung.
Lebih jauh, sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ; 1.Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.
Sementara dalam Peraturan Mentri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 1 ditegaskan:
Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat/fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi. Dan Usaha Panti Pijat yang dikelola Susi, ditengarai belum satu orangpun yang memiliki sertifikat yang tersertifikasi.
3B massage and lounge terapis nya berusia muda, berpenampilan seksi dan di yakini tidak memiliki sertifikasi massage, hanya pandai melayani Plus2, Hal ini sangat menarik untuk di tindak lanjuti oleh tim investigasi media. Pemberitaan di media online sudah di share dan di laporkan ke parenkraf juga satpol PP Tangerang Selatan. Tim investigasi masih menunggu jawaban dan tindakan dari kepala dinas parenkraf dan kepala Satpol PP Tangerang Selatan.
Tim investigasi media berusaha untuk konfirmasi dan meminta tanggapan walikota Tangerang Selatan mengenai hasil temuan prostitusi terselubung walaupun tim sudah melaporkan via chat WhatsApp dan di jawab trmksh akan segera di tindak lanjuti.
Hasil investigasi media yang menjadi pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan. Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf dan Satpol PP Tangerang selatan yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, terkesan tidak merespon atau melakukan tindakan apapun. Diduga adanya *koordinasi* dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah kelapa dua Tangerang Selatan.
Tim 7 media, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawas jalannya pemerintahan.
Tim akan terus memberitakan secara berkala tentang hasil temuan ini sampai mendapatkan perhatian khusus dari Pemda tangerang selatan Untuk turun ke lokasi melakukan investigasi dan cross check di lapangan, Apabila ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan segera diberikan sanksi yang tegas terhadap 3B massage and lounge berupa penyegelan dan penutupan secara permanen.
Tim menghimbau kepada warga masyarakat kec kelapa dua untuk mendukung upaya pemberantasan dugaan praktik prostitusi terselubung di ruko Glaze 2, Masyarakat di harapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik prostitusi terselubung ini kepada pihak berwenang.
Semoga dengan upaya bersama, dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Tangerang Selatan dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Bersambung………
No Viral no justice