FaktaNews24.com, Kabupaten Kampar ][ Salah seorang Asisten perkebunan kelapa sawit milik PT Bina Pitri Jaya, yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini kembali menjadi sorotan dalam penyampaiannya saat apel pagi dihadapan sejumlah karyawan, pada hari Selasa (14/1/2025).
Keterangan yang disampaikan oleh narasumber bahwa alasan Pimpinan Perusahaan tidak mempekerjakan Aluinasokhi Laia karyawan kerja kontrak di PT Bina Pitri Jaya ini, Menurutnya.. apa yang dilakukan oknum mandor sudah sesuai aturan. “Ungkap Narasumber dengan meniru Ucapan oknum Asisten tersebut.
Iya, Asisten Perkebunan mengatakan, apabila masalah pemecatan ini berlanjut, perusahaan siap menghadapi, “lanjutnya.
” Hal tersebut disampaikan Asisten Bersama (Askep) PT Bina Pitri Jaya dihadapan sejumlah karyawan saat pelaksanaan apel pagi. Asisten juga mengatakan, perusahaan tidak butuh karyawan, sebaliknya, karyawan yang butuh pekerjaan di perusahaan ini, Cetusnya.
Akan Hal ini, Arogansi kekuasan yang ditunjukkan perusahaan kepada karyawan seharusnya tidak perlu terjadi. Karena dapat memicu ketidakpuasan karyawan terhadap kebijakan perusahaan.
Karyawan dapat melaporkan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk membela hak-hak karyawan. Seperti serikat pekerja, ombudsman, dinas tenaga kerja, dan apabila terjadi kriminalisasi, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian
Sedangkan Menurut keterangan yang disampaikan oleh Aluinasokhi Laia kepada awak media, dirinya sudah bekerja selama enam bulan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
Masih dalam keterangan Aluinasokhi Laia, ia mengatakan, melalui perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan, bahwa masa berlakunya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas) hanya tiga bulan. Apabila sudah lewat 21 hari dari PKWT, sesuai dengan perjanjian kerja, maka statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau diangkat menjadi karyawan.
Namun, apa yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati. Tentunya keputusan sepihak yang dilakukan Perusahaan PT Bina Pitri Jaya telah melanggar perjanjian kerja bersama (SPB) yang semestinya dijalankan sesuai peraturan.
Jelas ini melanggar aturan ketenaga kerjaan yang diberlakukan pemerintah melalui peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Aluinasokhi Laia, berharap, Pimpinan perusahaan PT Bina Pitri Jaya dapat mempekerjakannya kembali dengan mengikuti undang-undang cipta kerja yang berlaku, serta menjalankan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati.
Tentunya ini menjadi pembelajaran semua pihak, apabila terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan, haruslah mengacu kepada undang-undang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ataupun pusat, serta menjalankan kesepakatan yang sudah diatur undang-undang, agar tidak ada lagi timbul permasalahan dikemudian hari.
Dan apabila karyawan dan perusahaan bisa bersinergi untuk kemakmuran bersama, sudah tentu akan menguntungkan semua pihak.
#No Viral No Justice#